Show simple item record

dc.contributor.authorRosita Indrayati
dc.date.accessioned2015-09-14T03:19:51Z
dc.date.available2015-09-14T03:19:51Z
dc.date.issued2015-09-14
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/63423
dc.descriptionInfo lebih lanjut hub: Lembaga Penelitian Universitas Jember Jl. Kalimantan No.37 Telp. 0331-339385 Fax. 0331-337818 Jemberen_US
dc.description.abstractDalam kehidupan sehari-hari banyak di temukan Sengketa antar warga misalnya perebutan lahan untuk sektor perkebunan, persaingan usaha tidak sehat untuk sektor industry, atau perebutan pembibitan untuk peternakan dan perikanan. Sengketa atau pun masalah yang melibatkan dinamika sosial budaya ini haruslah dikelola dengan baik agar terhindar dari konflik yang lebih besar dan meluas. Oleh karena itu diperlukan suatu mekanisme yang tepat untuk menyelesaikan sengketa antar warga ini. Juga perlu adanya antisipasi sengketa yang akan bermuara kepada konflik komunal masyarakat. Salah satu metode yang memberikan solusi kemenangan bagi pihak yang bertikai adalah melalui jasa mediasi. Dan yang paling sesuai untuk menjadi mediator dalam hal ini adalah pemimpin wilayah misalnya kepala desa, yang mengerti betul akan kondisi warganya dan tentunya dihormati oleh warganya. Namun pengetahuan mengenai ADR sendiri belum terlalu dipahami oleh kades ataupun lurah. Tetapi masih banyak kendala yang di hadapi Pertama, kurangnya pemahaman kepala desa ataupun lurah mengena tugas dan pokoknya sebagai pemimpin sekaligus dapat menjadi mediator dalam penyelesaian perkara antar warga masyarakatnya, sehingga perlu dilaksanakannya penyuluhan sekaligus sosialisasi mengenai penyelesaian sengketa dengan menggunakan jasa mediator serta tugas dan fungsi mediator itu sendiri. Kedua, belum adanya lembaga khusus di desa atau kelurahan yang khusus menjadi lembaga awal penyelesaian sengketa yang susunan dari lembaga ini adalah pemimpin desa/kelurahan dan tetua adat wilayah setempat, sehingga perlu dibentuk lembaga ini. Pemilihan Kepala Desa adalah jalan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat yang merupakan kesempatan bagi masyarakat desa untuk memilih Kepala Desa dan memutuskan apakah yang mereka inginkan untuk dijalankan oleh Pemerintahan Desa tersebut. Pemilihan Kepala Desa diharapkan sebagai proses demokratisasi di desa yang akan menjadi prasyarat bagi tumbuh kembangnya demokrasi ditingkat daerah maupun nasional. Namun dalam kenyataannya, penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa banyak menimbulkan konflik. Hal ini dikarenakan tujuan dan konten pemilihan Kepala Desa memiliki irisan lebih besar pada masyarakat. Keterkaitan dan persinggungan masyarakat pada isu–isu lokal mendorong masyarakat terlibat lebih dalam pada pemilihan Kepala Desa, dibanding isu-isu daerah dan Nasional yang jauh dari mereka . Kata Kunci : Sengketa, Pemilihan, kepala desa, Penyelenggaraan.en_US
dc.publisherFak. Hukum'14en_US
dc.relation.ispartofseriesPemula;205
dc.subjectSengketaen_US
dc.subjectPemilihanen_US
dc.subjectkepala desaen_US
dc.subjectPenyelenggaraanen_US
dc.titleIDENTIFIKASI POTENSI KONFLIK PEMILIHAN KEPALA DESA SERTA ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATEN JEMBERen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record