MODEL PERLINDUNGAN ANAK POTENTIAL VICTIM DALAM MENCEGAH KEJAHATAN TERHADAP ANAK DI KABUPATEN JEMBER
Abstract
Meningkatnya kejahatan terhadap anak setiap daerah di Indonesia termasuk Kabupaten Jember dituntut untuk mampu mencegah dan menanggulangi kejahatan tersebut. Penjegahan dan penanggulangan kejahatan terhadap anak tidak cukup hanya dengan penegakan hukum saja, namun harus diintegralkan dengan kebijakan sosial, yakni melindungi anak yang menjadi potencial victim (korban potensial) dengan cara memenuhi hak-hak dasar anak. Upaya perlindungan terhadap anak ini dapat dilakukan oleh negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orangtua. Sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Pasal 20 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak bahwa “negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orangtua berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak”. Pemerintah Kabupaten Jember melalui dinas-dinasnya telah melakukan itu, namun harus didukung oleh masyarakat, keluarga dan orangtua, sehingga perlindungan anak yang menjadi potensial viktim dapat dicegah untuk menjadi korban kejahatan.
Kata kunci: Perlindungan, anak, viktim, kejahatan