Penerapan PSAK 106 untuk Akuntansi Investasi Musyarakah pada PT. BANK SYARIAH MANDIRI TBK CABANG JEMBER
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan investasi Musyarakah pada PT. Bank Syariah Mandiri. Cabang Jember, dan untuk mengetahui kesesuaian penerapan investasi Musyarakah pada PT. Bank Syariah Mandiri sudah sesuai dengan PSAK 106. Jenis penelitian ini bersifat kualitatif deskriptif yang menggambarkan serta menjelaskan penerapan sistem akuntansi Musyarakah pada bank syariah. Aktivitas dalam analisis data meliputi reduksi data, penyajian data, memeriksa keabsahan data dan validitas data, selanjutnya dilakukan triangulasi data agar dapat ditarik kesimpulan dari hasil penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pembiayaan musyarakah di Bank Syariah Mandiri meliputi : inisiasi, verifikasi, analisis pembiayaan, Persetujuan Kredit (Credit Approval), Tinjauan Kepatuhan terhadap Kelengkapan Dokumen (Compliance Review), Pencairan Dana (Disbursement), pemantauan (monitoring), tindakan pemantauan/pengamatan dalam pengelolaan pembiayaan, pengembalian (recovery). Pelaksanaan pembiayaan musyarakah di Bank Syariah Mandiri telah sesuai dengan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 08/DSN-MUI/IV/2000 dan PSAK 106 tentang Akuntansi Musyarakah dan PSAK 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah.