URGENSI NON PENAL POLICY SEBAGAI POLITIK KRIMINAL DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Politik Kriminal sebagai usaha rasional masyarakat dalam menanggulangi kejahatan secara operasional dapat dilakukan baik melalui sarana penal maupun sarana non penal. Mengingat keterbatasan/kelemahan kemampuan hukum pidana dalam menanggulangi korupsi, kebijakan penanggulangan tindak pidana korupsi tidak bisa hanya menggunakan sarana penal tetapi juga menggunakan sarana non penal. Apabila dilihat dari perspektif politik kriminal secara makro, kebijakan penanggulangan tindak pidana korupsi dengan menggunakan sarana di luar hukum pidana atau non penal policy merupakan kebijakan yang paling strategis. Hal ini disebabkan karena upaya non penal lebih bersifat sebagai tindakan pencegahan terhadap terjadinya tindak pidana korupsi. Sasaran utama kebijakan non penal adalah menangani dan menghapuskan faktor-faktor kondusif penyebab terjadinya tindak pidana korupsi.
Collections
- Fakultas Hukum [157]