dc.description.abstract | Good governance yang secara umum bertujuan untuk membantu terselenggara dan tercapainya tujuan nasional merupakan salah satu fondasi dasar yang harus segera diterapkan. Haruslah diyakini bahwa aplikasi (penerapan) good governance akan dapat membantu upaya-upaya dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi dengan merujuk pada beberapa karakteristik good governance, yakni prinsip Participation, Rule of law, Transparency Responsiveness, Consensus Orientation, Equity, Effectiveness and efficiency, Accountability dan Strategic Vision haruslah pula ditegakkan dalam setiap tingkatan, sehingga terjadi keseimbangan bagi institusi-institusi penyelenggara negara. Aplikasi (penerapan) konsep good governace dapat diformatkan dalam penyusunan kebijakan pemerintah yang bersih dalam kerangka rencana aksi daerah pemberantasan korupsi berupa penyusunan Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) yang merupakan suatu dokumen yang menjadi pedoman penyearah implementasi komitmen pemerintah daerah dalam menanggulangi korupsi. | en_US |