PERLINDUNGAN SAKSI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Saksi memiliki peranan yang sangat penting dalam mengungkap tindak pidana korupsi. Apalagi jika dilihat dari sifat tindak pidana korupsi sebagai tindak pidan yang terorganisir (organized crime), tindak pidana transnasional (transnational crime), dan bahkan sebagai tindak pidana yang sangat luar biasa (extra ordinary crime), sehingga penegak hukum dalam mengungkapnya sangat kesulitan. Dalam konteks ini, saksi dan pelapor sangat dibutuhkan untuk ikut membantu mengungkap tindak pidana korupsi. Seiring dengan pentingnya saksi dalam tindak pidana korupsi, harus juga diimbangi dengan perlindungan yang memadai, karena bayak saksi yang enggan menjadi saksi dalam perkara tindak pidana korupsi karena jiwa dan keluarganya merasa terancam. Oleh karena itu perlu dianalisa tentang perlindungan saksi dalam tindak pidana korupsi. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang KPK dan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban telah mengakomodir perlindungan saksi dan telah memenuhi prinsip-prinsip perlindungan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar dan United Nations Convention Against Corruption tahun 2003.
Collections
- Fakultas Hukum [157]