PROSES ADMINISTRASI PENGGAJIAN PADA KANTOR BIDANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM WILAYAH III JEMBER
Abstract
Bab ini merupakan bahan kajian dan evaluasi, yang isinya berdasarkan
uraian-uraian yang telah dikemukakan sebelumnya dalam kaitannya dengan
pokok-pokok yang ada, maka dari hasil pelaksanaan Praktek Kerja Nyata yang
lakukan dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut:
Pertama kegiatan administrasi kepegawaian dalam hal menangani masalah
penggajian sangatlah penting karena dapat membantu meringankan kerja
pemimpin dalam hal-hal kepegawaian dengan begitu beban pimpinan dapat
dikurangi. Kesejahteraan pegawai dapat lebih diperhatikan sehingga kinerja
pegawai dapat lebih ditingkatkan, khususnya kinerja Pegawai Bidang Konservasi
Sumber Daya Alam Wilayah III Jember, sehingga pelayanan yang diberikan
kepada masyarakat dapat ditingkatkan.
Kedua berdasarkan apa yang diperoleh selama Praktek Kerja Nyata
terlihat sistem penggajian yang ada sudah baik, selain itu juga sarana yang
digunakan telah menggunakan piranti atau perangkat komputer dalam menyusun
daftar gaji, sehingga memudahkan pegawai bagian penggajian dalam
menyelesaikan tugasnya tepat waktu dan juga pegawai bagian penggajian tidak
perlu repot-repot mengisi formulir penggajian yang tercetak lagi secara manual
namun format formulirnya sudah tercetak dan terprogram dalam komputer.
Terakhir, adalah susunan administrasi penggajian yang berlaku pada
Kantor Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah III Jember sebagai
berikut:
1. Bagian pembuat daftar gaji selaku bendahara penerimaan membuat daftar gaji
untuk kemudian diperiksa oleh bagian personalia, kemudian ditandatangani
oleh bagian pemegang kas dan PA/KPA (Pengguna Anggaran/Kuasa
Pengguna Anggaran). Daftar gaji ini diserahkan ke Bendahara Umum
Daerah.
2. PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) selaku BUD (Bendahara Umum
Daerah) menerbitkan serta menandatangani Surat Penyediaan Dana (SPD)
untuk diserahkan ke bendahara. PPKD selaku BUD Mencatat SPD ke dalam
register SPD.
3. Berdasarkan SPD, bendahara pengeluaran mengajukan Surat Perintah
Pembayaran Langsung (SPP-LS) pembayaran gaji dan tunjangan kepada
PA/KPA melalui PPK (Pejabat Pengelola Keuangan). Bendahara pengeluaran
mencatat SPP-LS yang diajukan ke dalam register SPP-LS, Kemudian
didistribusikan ke PA/PPK. PPK atas nama PA-KPA menerima SPP-LS
Pembayaran Gaji dan Tunjangan lalu mencatatnya ke dalam register SPP-LS.
PPK menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) untuk
ditandatangani oleh PA atau KPA dan mencatat penerbitan SPM-LS ke dalam
register penerbitan SPM. Lembar SPM dikirim ke kuasa BUD.
4. Kuasa BUD menerima SPM-LS yang diajukan oleh PA atau KPA dan
meneliti kelengkapan dokumen SPM-LS. Kuasa BUD menerbitkan Surat
Perintah Pencairan Dana (SP2D), kemudian mencatat penerbitan SP2D ke
dalam register penerbitan SP2D. Lembar SP2D dikirim ke bank.
5. PPK atas nama PA/KPA menerima SP2D lembar 2 yang telah dibubuhi cap
“Validasi Bank” dan mencatat SP2D yang diterima ke dalam register SP2D.
PPK menyerahkan SP2D ke bendahara pengeluaran dan mencatat SP2D yang
diterima ke dalam register SP2D. Bendahara pengeluaran menyerahkan SP2D
kepada bank untuk pencairan dana. Bank mentrasfer uang ke rekening
bendahara pengeluaran, kemudian bendahara pengeluaran mencatat
penerimaan kas ke dalam buku kas umum. Bendahara pengeluaran
membayarkan tunjangan kepada pegawai.
Collections
- DP-Company Management [469]