PERANCANGAN PERATURAN DAERAH (PERDA)
Abstract
Objektif: Memberikan informasi secara sederhana mengenai merumuskan dan merancang perda yang sensitif hak asasi manusia (HAM). Buku ini fokus pada fungsi utama anggota DPRD/Dewan dalam menyusun peraturan daerah beserta naskah akademiknya. Perancangan perundang-undangan dalam hal ini perda yang sensitif HAM merupakan suatu keharusan karena undang-undang dasar 1945 dalam pasal 28 nya pun telah mengamanahkan penegakan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam segala bidang. Kita menyadari adanya penurunan kualitas peraturan daerah dari segi substansi maupun teknis. Beberapa peraturan daerah tidak dapat memenuhi keinginan masyarakat. Banyak peraturan daerah yang dalam implementasinya diprotes dan ditolak oleh masyarakat. Handbook ini diharapkan dapat membantu membentuk perancangan perda-perda yang sensitive terhadap HAM.
Output: Buku Handbook yang memuat petunjuk merumuskan perda yang sensitif HAM dapat membantu anggota DPRD, legislative drafter (perancang perundang-undangan), pemangku kepentingan (stakeholders) untuk memahami lebih jauh bagaimana perda yang sensitif terhadap HAM sehingga dapat terlaksana dengan baik di masyarakat. Handbook ini disertai contoh-contoh dalam table mengenai perda-perda yang bermasalah dan solusinya.
Outcome: 1.Anggota Dewan dan Masyarakat Memahami Perda yang sensitif HAM.
2 Rumusan Perda yang sensitif HAM.
3.Informasi dasar mengenai HAM.
4. Perancangan peraturan yang meliputi Pembuatan Naskah akademik
5.Memahami Kovenan HAM internasional sebagai acuan perda.
6.Memberikan informasi dan petunjuk bagi anggota DPRD dan Pemda (Pemerintah Daerah) bagaimana merumuskan peraturan daerah yg sensitif terhadap HAM dan gender.
7.Memberikan informasi prinsip-prinsip HAM dan gender mainstream sehingga perda-perda tersebut dapat lebih implementatif di masyarakat. 8.Sebagai buku panduan untuk anggota DPRD/Dewan , legislative drafter dan stakeholders agar dapat menghormati dan menegakkan HAM melalui peraturan-peraturan
Collections
- Fakultas Hukum [157]