Show simple item record

dc.contributor.authorNurul Ghufron
dc.date.accessioned2015-06-25T07:23:10Z
dc.date.available2015-06-25T07:23:10Z
dc.date.issued2015-06-25
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/62759
dc.description.abstractbuku ini berisi mengenai Konsep Whistleblower, perbedaanya dengan Informan dan Saksi Mahkota. Hambatan whistleblower:Ketakutan terhadap Pembalasan dendam, Pertanggungjawaban Hukum dan Budaya. perlindungan whistleblower di Internasional, Perlindungan whistleblower dalam konteks Good Governance dan Model Perlindungan Saksi (Whistleblower). Pengaturan Pengungkap fakta (whistleblower) atau saksi di Indonesia. Perlindungan bagi saksi dan peran serta masyarakat dalam UU 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. Peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pelapor dalam Undang Undang 8 /2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang. Perlindungan Peran Serta Masyarakat Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hak-hak Pelapor Dan Terlapor Berdasarkan surat Keputusan Mahkamah Agung RII NO. 076/KMA/SK/VI/2009. Mekanisme Pelaporan Wistleblower KPK. dan diakhir buku terdapat beberapa poin tentang perbandingan Perlindungan pelapor di Australia, Perlindungan Whistleblower Di Amerika Serikat dan Perlindungan Whistleblower di Tingkat Negara Bagian USAen_US
dc.description.sponsorshipUniversitas Jemberen_US
dc.subjectWhistlebloweren_US
dc.titleWHISTLEBLOWER DALAM SISTEM PERADILAN PIDANAen_US
dc.typebooken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record