dc.description.abstract | buku ini berisi mengenai Konsep Whistleblower, perbedaanya dengan Informan dan Saksi Mahkota. Hambatan whistleblower:Ketakutan terhadap Pembalasan dendam, Pertanggungjawaban Hukum dan Budaya. perlindungan whistleblower di Internasional, Perlindungan whistleblower dalam konteks Good Governance dan Model Perlindungan Saksi (Whistleblower). Pengaturan Pengungkap fakta (whistleblower) atau saksi di Indonesia. Perlindungan bagi saksi dan peran serta masyarakat dalam UU 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. Peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pelapor dalam Undang Undang 8 /2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang. Perlindungan Peran Serta Masyarakat Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hak-hak Pelapor Dan Terlapor Berdasarkan surat Keputusan Mahkamah Agung RII NO. 076/KMA/SK/VI/2009. Mekanisme Pelaporan Wistleblower KPK. dan diakhir buku terdapat beberapa poin tentang perbandingan Perlindungan pelapor di Australia, Perlindungan Whistleblower Di Amerika Serikat dan Perlindungan Whistleblower di Tingkat Negara Bagian USA | en_US |