dc.description.abstract | Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata (PKN) pada PT. TASPEN
(Persero) Cabang Jember, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Prosedur Administrasi Pemberian Tunjangan Anak
a. Mengisi formulir SP4 model A
Formulir ini digunakan untuk pengajuan pemberian tunjangan anak dengan
melampirkan persyaratan sebagai berikut:
8) Mengisi surat keterangan untuk mendapatkan pembayaran tunjangan
keluarga (SKUMPTK), mengetahui Kepala Dinas;
9) Melampirkan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP)
dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
10) Melampirkan Surat Keputusan (SK), dilegalisir Kepala Dinas;
11) Melampirkan fotocopy akta nikah atau surat nikah, dilegalisir KUA;
12) Melampirkan fotocopy akta lahir anak, dilegalisir CAPIL;
13) Menyerahkan surat keterangan masih kuliah, asli dan fotocopy bagi
anak yang berumur 21 tahun sampai 25 tahun;
14) Sedangkan untuk anak yang telah lulus kuliah dan atau telah berumur
25 tahun, maka disertakan SK kelulusan untuk memproses pemutusan
tunjangan anak.
Kemudian semua persyaratan tersebut diserahkan kepada Instansi
Bendahara Gaji masing- masing daerah. Lalu oleh instansi tersebut, semua
persyaratan dilimpahkan ke kantor Pemda setempat yang kemudian akan
ditangani oleh petugas bagian keuangan dari kantor Pemda;
b. Peserta (petugas bagian keuangan kantor Pemda) datang ke kantor cabang
PT. TASPEN (Persero) Jember untuk mengajukan SPP Klaim dengan
membawa persyaratan. Untuk kelancaran proses, peserta harus
menunjukkan Kartu Tanda Pengenal (KTP);
c. Semua berkas yang diterima oleh Costumer Service dilakukan pengecekan
kelengkapan dokumen kemudian diserahkan ke bagian DPP;
d. Petugas seksie Data Peserta dan Pemasaran (DPP) mengup-date data secara
online melalui komputer dari berkas yang diterima;
e. Petugas seksie Penetapan Klaim akan menghitung berapa besarnya hak
tunjangan anak dan dicetak ke dalam Lembar Perhitungan Hak (LPH);
f. SPP Klaim diverifasikan oleh Kasie Pelayanan dan ditandatangani untuk
kemudian diteruskan kepada Kepala Cabang sebagai pengesah untuk
disahkan dan ditandatangani;
g. Petugas seksie Keuangan membuat tanda terima SPP Klaim berupa voucher
serta melakukan pencetakan daftar pembayaran sebagai bukti jumlah dana
yang akan dibayarkan dan disahkan oleh Kasie Keuangan;
h. Petugas kasir melakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera
pada Lembar Perhitungan Hak (LPH), kemudian diberi cap/ stempel tanggal
serta paraf petugas kasir;
i. Peserta berhak atas uang tunjangan sesuai dengan nominal yang tertera pada
Lembar Perhitungan Hak (LPH) dan uang tersebut masuk ke dalam rekening
bank milik peserta.
j. Setelah petugas bagian keuangan kantor Pemda menerima pembayaran
tersebut, kemudian menyalurkan nominal hak yang diterima oleh masingmasing
Pegawai
Negeri
Sipil
(PNS)
sesuai dengan Lembar Perhitungan Hak
(LPH) ke dalam daftar gaji masing- masing Pegawai Negeri Sipil (PNS)
yang diberikan setiap bulannya. | en_US |