dc.description.abstract | ABSTRAK
Pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (Kabupaten Jember) sudah seharusnyalah melakukan sosialisasi dan diseminasi ASEAN Community 2015, dengan harapan adanya kesiapan dari pelaku UMKM, karena data menunjukkan absennya pemerintah Kabupaten Jember dalam hal ini.ASEAN Charter dan pembentukan ASEAN Economic Community 2015 bukanlah merupakan ancaman karena tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, asalkan diinterpretasikan dengan niat baik; diinterpretasikan sesuai dengan obyek dan tujuan dari diadakannya ASEAN Charter tersebut, yang harus dibaca secara kontekstual termasuk didalamnya adalah bagian Pembukaan dari charter, sesuai dengan ketentuan Vienna Convention on the Law of the Treaty. Cara mengantisipasi impact dari ASEAN Economic Community 2015 adalah membentuk regulasi yang secara partisipatorik melindungi hak ekonomi warga negara, baik di tingkatan nasional maupun di tingkat daerah (Kabupaten Jember). Isi muatan dari regulasi tersebut adalah memberikan exemption atau pembebasan dari kondisi pasar bebas dalam pasar tunggal ASEAN kepada perusahaan negara yang penting bagi kemaslahatan rakyat, kemanusiaan dan perusahaan yang tergolong UMKM yang notabene tidak akan mempengaruhi kompetisi di ASEAN. Maka diperlukan suatu Peraturan Daerah yang mampu mengayomi pelaku UMKM di Kabupaten Jember.
Kata kunci: Kesejahteraan, ASEAN Economic Community, UMKM, Peraturan Daerah | en_US |