STUDI KOMPARASI PERLINDUNGAN SAKSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA DENGAN SISTEM PERADILAN PIDANA JERMAN, AMERIKA SERIKAT DAN INGGRIS
View/ Open
Date
2015-06-24Author
Dodik Prihatin AN, S.H., M.Hum.
Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H.
Metadata
Show full item recordAbstract
Hampir keseluruhan berjalannya sistem peradilan pidana diawali dengan pengungkapan oleh saksi. Saksi merupakan pintu utama pengungkapan tindak pidana. Perlindungan saksi di Indonesia diatur dalam UU 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. namun kenyataanya hingga kita memiliki lembaga perlindungan saksi dan korban, berdasarkan Undang-Undang tersebut perlindungan kepada saksi tidak cukup memadai. Utamanya terhadap intimidasi serangan balik hukum dari tersangka juga penegak hukumnya sendiri. Beberapa kasus mulai vincentius amin, Susno Duaji dan yang terakhir Wa Ode Nurhayati merupakan potret betapa masih rentanya nasib saksi utamanya saksi pelapor. Untuk itu kita perlu juga mencari gambaran dengan studi komparasi dengan praktek perlindungan saksi dinegara lain, untuk memperkaya wawasan perlindungan saksi guna perbaikan dalam sistem hukum kita.Penelitian ini merupakan studi komparasi, sehingga secara khusus memang untuk membandingan antar sistem hukum dalam perlindungan saksi. Negara yang dijadikan perbandingan adalah Jerman, Amerika serikat, dan Inggris mengingat praktek perlindungan di negara-negara tersebut diatas merupakan negara-negara yang di rekomendassi oleh PBB dalam praktek terbaik perlindungan bagi saksi.Perbandingan ketiga negara tersebut. Dilakukan baik dari sisi normatif pengaturannya, kelembagaan, mekaninsme serta hak-hak prosedural yang diberikan kepada saksi.Hasil studi banding ini diharapkan dapat memperkaya wawasan kita dalam melindungi saksi dalam penegakan hukum. Khususnya dapat memberikan kontribusi positif dalam perubahan UU perlindungan saksi dan korban maupun perubahan UU KUHAP kedepan yang responsif terhadap perlindungan saksi. Mengingat pengaturan perlindungan saksi dan korban dalam UU 13 tahun 2006 tidak diikuti secara bersamaan mengenai pengaturan hukum acara pidana dalam KUHAP, sehingga terlihat perlindungan kepada saksi belum terintegrasi dengan hukum acara pidananya.
Collections
- Fakultas Hukum [157]