MERETAS SISTEM PERADILAN PIDANA YANG PARTISIPATIF DENGAN MENINGKATKAN KEDUDUKAN SAKSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA
Abstract
Sistem peradilan pidana merupakan instrumen untuk menegakkan keadilan. Kenyataanya hingga saat ini sistem peradilan pidana dinilai banyak pihak tidak cukup dapat dipertanggungjawabkan. Salah satu masalah dalam sistem peradilan pidana adalah adanya polarisasi kepentingan pada dua sisi yaitu kepentingan terdakwa dan kepentingan negara yang diwakili oleh jaksa. masyarakat terpinggirkan dalam sistem peradilan pidana. Hasilnya sederetan kasus-kasus yang menggambarkan peradilan pidana tidak lagi mencerminkan keadilan masyarakat bahkan banyak disalahgunakan atas desakan penguasa maupun pengusaha sehingga peradilan pidana banyak jatuh pada peradilan yang korup. Dewasa ini paradigma penyelenggaraan negara mengalami pergeseran dari paradigma goverment ke arah governance yaitu urusan publik tidak saja wewenang negara tetapi merupakan urusan bersama dengan para pemangku kepentingan. Hal inilah yang mendasari perlunya partisipasi masyarakat.Penelitian ini dilakukan dengan metode normatif berdasarkan konstitusi, peraturan perundang-undangan dan praktek diperadilan. Serta dengan membandingkan dengan sistem peradilan pidana negara lain dan perkembangan sistem hukum internasional.Saksi merupakan bagian dari warga negara yang berpartisipasi dalam penegakan hukum. Namun sejauh ini posisi saksi dalam sistem peradilan pidana tidak jelas. Bahkan tidak lebih terintimidasi seperti tersangka/terdakwa. Kedudukan saksi perlu dikuatkan sebagai partispasi warga dalam sistem peradilan pidana dengan posisi demikian diharapkan dari saksi akan terungkap keterangan lebih obyektif. Hal ini berkonsekwensi merubah pandangan bahwa bersaksi adalah wajib menjadi keseimbangan antara berhak atas keadilan dan berkewajiban berparsipasi dalam sistem peradilan pidana sesuai konsep negara hukum Pancasila yang demokratis.
Collections
- Fakultas Hukum [157]