dc.description.abstract | Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata (PKN) yang telah dilaksanakan
pada tanggal 15 Agustus sampai dengan 26 September 2011 pada Kantor
Pariwisata Kabupaten Jember dan dapat diambil kesimpulan bahwa prosedur
administrasi pengeluaran kas tidak rutin pada Kantor Pariwisata Kabupaten
Jember, terurai seperti di bawah ini :
1. Dari semua bagian Seksi yang ada pada Kantor Pariwisata Kabupaten Jember
termasuk PPTK (Pejabat Pelaksanaan Teknik Kegiatan), mengusulkan
kebutuhan anggaran, anggaran tersebut kemudian diajukan kepada
Pemerintah Daerah Kabupaten Jember melalui dokumen-dokumen yang
dibuat oleh Bendahara. Adapun dokumen-dokumen tersebut diotorisasi oleh
Bendahara dan Kepala Kantor Pariwisata Kabupaten Jember. Setelah
mengajukan dokumen-dokumen tersebut diantaranya SKPD (Satuan Kerja
Perangkat Daerah), SPP (Surat Perintah Pembayaran), dan SPM (Surat
Perintah Membayar) kepada Pemerintah Kabupaten Jember.
2. Selanjutnya menunggu surat balasan dari Pemerintah Daerah Kabupaten
Jember yang berupa SP2D atau surat perintah pencairan dana. Yang akan
digunakan oleh Kantor Pariwisata Kabupaten Jember untuk mencairkan dana
di kas umum daerah. Dana dari kas umum daerah yang telah diterima oleh
Kantor Pariwisata Kabupaten Jember dari Pemerintah Daerah Kabupaten
Jember.
3. Kemudian dana tersebut diserahkan pada bagian-bagian Kantor Pariwisata
Kabupaten Jember yang telah mengusulkan anggaran, termasuk kepada
PPTK (Pejabat Pelaksanaan Teknik Kegiatan).
4. Kemudian dana tersebut dialokasikan untuk pembiayaan, diantaranya
pengeluaran rutin dan pengeluaran tidak rutin yang dilakukan oleh Kantor
Pariwisata Kabupaten Jember. Beberapa contoh pengeluaran rutin
diantaranya, untuk pembayaran rekening telepon, listrik, PDAM, dan lainnya.
Dan contoh pengeluaran tidak rutin antara lain pembiayaan kegiatan-kegiatan
yang dilaksanakan oleh Kantor Pariwisata Kabupaten Jember yang sifatnya
tidak rutin setiap bulan seperti kegiatan BBJ (Bulan Berkunjung Jember), JFC
(Jember Fashion Carnaval), Pembinaan Kelompok Sadar Wisata, dan
kegiatan-kegiatan lainnya, serta kebutuhan lain yang ada pada Kantor
Pariwisata Kabupaten Jember.
5. Dari setiap pengeluaran kas yang dilakukan oleh Kantor Pariwisata
Kabupaten Jember haruslah disertai tanda bukti pembayaran, karena dari
bukti pembayaran tersebut akan digunakan sebagai bukti pertanggungjawaban
oleh Kantor Pariwisata Kabupaten Jember kepada Pemerintah Daerah
Kabupaten Jember dengan membuat suatu dokumen yaitu SPJ (Surat
Pertanggungjawaban). | en_US |