Show simple item record

dc.contributor.authorNuzulul Lailatul Hikmah
dc.date.accessioned2015-05-07T12:16:08Z
dc.date.available2015-05-07T12:16:08Z
dc.date.issued2015-05-07
dc.identifier.nimNIM120803104018
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/62468
dc.description.abstractPembangunan nasional suatu negara di dalamnya mencakup pembangunan ekonomi. Dalam pembangunan ekonomi diperlukan peran dan perhatian lembaga pemerintahan. Salah satu lembaga pemerintah yang terlibat dalam suatu pembiayaan pembangunan ekonomi yaitu peran dari instansi pemerintah dan badan-badan negara. Saat ini peran lembaga pemerintah sangatlah penting bagi kegiatan perekonomian atau usaha. Dalam kegiatan usaha, pemerintah berperan dalam pemberian fasilitas kredit dan sumber pembiayaan usaha masyarakat. Kredit sebagai salah satu sumber pembiayaan sangatlah penting untuk menunjang, menumbuhkan dan memotivasi pelaku usaha atau masyarakat untuk meningkatkan produktifitas dan usahanya. Meningkatnya kegiatan usaha mengakibatkan meningkatnya kebutuhan dana. Dana yang disalurkan kepada debitur dalam bentuk kredit tersebut harus dikembalikan kepada kreditur sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan, namun sering terjadi dalam proses pengembalian mengalami hambatan Kredit macet atau problem loan adalah kredit yang mengalami kesulitan pelunasan akibat adanya faktor-faktor atau unsur kesengajaan atau kondisi di luar kemampuan debitur. Kredit macet merupakan kondisi dimana pihak Penyerah hutang merasa dirugikan, dalam hal ini adalah negara. Kredit yang telah disalurkan ke masyarakat apabila mulai menunjukkan gejala macet, maka dilakukan penanganannya secara intern oleh pihak penyerah piutang/kreditur 1 dilakukan kreditur apabila tidak berhasil, maka kredit tersebut dikategorikan sebagai piutang macet dan sesuai perundang-undangan yang berlaku maka kreditur selanjutnya harus menyerahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara Penyelesaian hutang-hutang kepada negara atau hutang kepada badan badan, baik yang langsung maupun tidak langsung dikuasai oleh negara, Pemerintah menciptakan pengecualian, artinya hutang-hutang kepada Negara pengurusannya tidak menggunakan lembaga Pengadilan tetapi membentuk lembaga sendiri yang khusus untuk mengurusi piutang negara yang diberi kewenangan dan kekuasaan seperti kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki oleh Pengadilan. Saat ini Piutang Negara cukup besar sementara pengembalian kerugian negara ini lama, sehingga pemerintah membentuk lembaga yang bertugas Panitia Urusan Piutang Negara Pengalaman dana kredit macet saat ini telah mengacu kalangan lembaga pemerintah untuk lebih berhati-hati dalam mengatur alokasi dana kredit. Di samping peningkatan sistem pembinaan kreditur, rencana kredit disusun lebih matang, analisis atas permohonan kredit lebih terarah dan pengamanan kredit juga lebih digalakkan. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka penulis 2 tertarik untuk menulis tugas akhir ini dengan judul“ PROSEDUR PENANGANAN KREDIT MACET DI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JEMBER “.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries120803104018;
dc.subjectPROSEDUR PENANGANAN KREDIT MACET DI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JEMBERen_US
dc.titlePROSEDUR PENANGANAN KREDIT MACET DI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Accounting [653]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Akutansi

Show simple item record