• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PROSEDUR PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 22 ATAS PENGADAAN ALAT TULIS KANTOR (ATK) DI KANTOR PERTANAHAN JEMBER PASAL 22 ATAS PENGADAAN ALAT TULIS KANTOR (

    Thumbnail
    View/Open
    Dyah Gandis Indah Puspitasari - 100903101001_1.pdf (43.02Kb)
    Date
    2013-12-08
    Author
    Dyah Gandis Indah Puspitasari
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pelaksanaan magang dilaksanakan selama satu bulan mulai tanggal 04 Maret sampai dengan 04 April 2013 untuk mendapatkan data dan informasi tentang Prosedur Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak penghasilan Pada kesempatan ini penulis akan membahas tentang Prosedur Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pengertian pajak secara umum adalah iuran wajib dari penduduk atau masyarakat kepada negara berdasarkan undang-undang yang pelaksanaannya dapat dikatakan dipaksakan tanpa mendapatkan imbalan secara langsung yang hasilnya digunakan untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan nasional. Pajak Penghasilan adalah Pajak yang dibebankan pada penghasilan perseorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Adapun pengertian Penghasilan dalam Undang-undang PPh tidak memperhatikan adanya penghasilan tersebut dari sumber tertentu, melainkan adanya tambahan kemampuan ekonomis yang diterima Wajib Pajak Pajak penghasilan pasal 22 atau disingkat PPh pasal 22 adalah pajak yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan badan-badan tertentu baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan dibidang impor atau kegiatan usaha dibidang lain. Dasar hukum PPh pasal 22 adalah UU Pajak Penghasilan nomor 36 tahun 2008, pasal 22.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/6241
    Collections
    • DP-Taxation [891]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository