Show simple item record

dc.contributor.authorHELMI ZAKI MARDIANSYAH
dc.date.accessioned2015-04-21T12:23:44Z
dc.date.available2015-04-21T12:23:44Z
dc.date.issued2015-04-21
dc.identifier.nimNIM120720101001
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/62396
dc.description.abstractKejahatan terorisme yang terjadi sampai saat ini merupakan hasil regenerasi sel-sel terorisme yang masih berkembang, meskipun dalam melakukan aksinya dengan cara dan modus yang berbeda. Perbedaan cara pandang terhadap ideologi juga menjadi sebab masih berkembangnya sel-sel terorisme. Adanya kelompok minoritas yang ingin merubah Pancasila dengan ideologi lain dengan 8 berorientasikan pada agama serta ingin memasukkan syariat Islam secara konstitusional menjadikan penyebaran paham yang menyimpang dan mengarah pada ajakan melakukan kegiatan teror. Faham radikal ISIS (Islamic State in Iraq and Syria) yang mulai masuk dan merebak di Indonesia menjadi kelompok yang harus diwaspadai oleh Pemerintah karena menyebar kebencian pada kelompok lain yang tidak sejalan dengan pemikirannya dan menganggap kelompoknya yang paling benar serta menganggap kelompok lain termasuk negara atau Pemerintah sebagai “kafir” dan menggunakan cara kekerasan demi mencapai tujuannya. Oleh karenanya sejak Agustus lalu, Pemerintah Indonesia telah menolak dan melarang faham radikal ISIS berkembang di Indonesia karena tidak sesuai dengan prinsip ke-Bhinnekaan serta nilai-nilai Pancasila. Permasalahan dalam penelitian ini ada 2 (dua) yaitu: apakah kebijakan pemidanaan terhadap pelaku penyebar faham radikal ISIS (Islamic State in Iraq and Syria) dapat digunakan sebagai upaya penanggulangan kejahatan Terorisme dan Bagaimana bentuk kebijakan formulasi dalam penanggulangan kejahatan terorisme di masa yang akan datang. Metodologi yang digunakan adalah dengan yuridis normatif dan menggunakan 2 (dua) pendekatan yaitu: pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan pemidanaan terhadap penyebar faham radikal ISIS yang didalamnya menebarkan kebencian pada individu maupun kelompok serta pada Negara dapat digunakan sebagai upaya pencegahan kejahatan terorisme dan Bentuk kebijakan formulasi dalam penanggulangan kejahatan terorisme di masa yang akan datang adalah Memasukkan definisi faham radikal dalam ketentuan umum Pasal 1 UndangUndang Terorisme yang akan datang dan Membuat ketentuan Pasal yang mengatur pemidanaan terhadap penyebar faham radikalen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries120720101001;
dc.subjectPemidanaan, Faham Radikal ISIS, Kejahatan Terorismeen_US
dc.titleKEBIJAKAN PEMIDANAAN TERHADAP PENYEBAR FAHAM RADIKAL ISIS (ISLAMIC STATE OF IRAQ AND SYRIA) DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN TERORISMEen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record