dc.description.abstract | Getaran yang disebabkan oleh mesin gerinda menimbulkan dampak negatif
yaitu mengganggu kenyamanan, mempercepat timbulnya kelelahan dan
menimbulkan gangguan kesehatan. Salah satunya adalah hand arm vibration
syndrome. Beberapa penelitian menyebutkan bahwa getaran dari mesin gerinda
menyebabkan keluhan hand arm vibration syndrome. Hand arm vibration syndrome
merupakan kumpulan gejala vaskuler, neurologik, dan muskuloskeletal yang
mengenai jari, tangan dan lengan yang disebabkan oleh alat-alat yang menggetarkan
tangan, khususnya bor, gerinda, gergaji, dan alat pembuat lubang pada beton.
Keluhan hand arm vibration syndrome ini dipengaruhi oleh beberapa faktor risiko
seperti umur, frekuensi getaran, masa kerja dan lama kerja.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan paparan getaran mesin
gerinda dengan terjadinya keluhan hand arm vibration syndrome pada pekerja mebel
informal di Kelurahan Bukir Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan. Penelitian ini
dilakukan di 10 mebel yaitu mebel A, mebel HK, mebel HA, mebel PNW, mebel
SPR, mebel JI, mebel W, mebel SKR, mebel EH dan mebel MJ. Jenis penelitian
yang digunakan adalah penelitian analitik observasional dengan rancangan cross
sectional. Responden pada peneltian ini sebanyak 77 pekerja. Pengukuran frekuensi
getaran dilakukan dengan menggunakan alat hand arm vibration meter. Karakteristik
individu
viii
wawancara, dan observasi. Analisis statistik dilakukan dengan menggunakan uji
Spearman dengan α sebesar 0,05.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat hubungan yang signifikan
antara karakteristik individu dengan keluhan hand arm vibration syndrome, yaitu
umur dengan keluhan hand arm vibration syndrome
Berdasarkan hasil penelitian ini, diharapkan pekerja untuk disiplin untuk
menggunakan alat pelindung diri berupa bantalan sarung tangan untuk meredam
getaran mesin gerinda pada tangan. Sedangkan bagi pengusaha hendaknya lebih
memperhatikan keselamatan dan kesehatan pekerja dengan mengatur jam kerja dan
melakukan perawatan pada mesin gerinda. Instansi-instansi terkait seperti Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan
hendaknya berkoordinasi untuk memperhatikan tenaga kerja sektor informal dengan
melakukan sosialisasi dan kerjasama dengan pengusaha agar keselamatan dan
kesehatan tenaga kerja sektor informal meningkat dan dapat terdokumentasi. | en_US |