dc.description.abstract | Agrarische Wet adalah undang-undang yang dibuat di Negeri Belanda pada
tahun 1870. Agrarische Wet 1870 dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas kemenangan
partai liberal di Belanda dan sekaligus menggantikan cultuurstelsel. Agrarische Wet
1870 mengakibatkan berdirinya perkebunan-perkebunan swasta Belanda di Hindia
Belanda, termasuk di daerah Jember. Perluasan perusahaan perkebunan di daerah
Jember membawa perubahan sosial ekonomi terhadap masyarakatnya. Perubahan
sosial ekonomi akan meyebabkan perubahan di bidang lainya, seperti perubahan
dalam bidang politik dan perubahan dalam bidang budaya. Munculnya perkebunan
kapitalis di daerah Jember memperlihatkan gambaran yang positif, karena
masyarakatnya dapat memperoleh keuntungan-keuntungan, seperti mendapat
kesempatan untuk memperoleh uang dan perkembangan pertanian rakyat.
Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah:
viii
1928,
Penelitian dilaksanakan dengan menggunakan metode penelitian sejarah
dengan pendekatan sosiologi ekonomi dan teori perubahan sosial. Metode peneltian
sejarah terdiri dari empat tahap. Pada tahap pertama dilakukan pengumpulan sumber
yang relevan dengan permasalahan yang diteliti
Kesimpulan yang diperoleh dalam penelitian ini adalah: | en_US |