Show simple item record

dc.contributor.authorSiti Ma’unah 1
dc.date.accessioned2015-04-14T08:46:59Z
dc.date.available2015-04-14T08:46:59Z
dc.date.issued2015-04-14
dc.identifier.nimNIM110210302011
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/62276
dc.description.abstractAgrarische Wet adalah undang-undang yang dibuat di Negeri Belanda pada tahun 1870. Agrarische Wet 1870 dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas kemenangan partai liberal di Belanda dan sekaligus menggantikan cultuurstelsel. Agrarische Wet 1870 mengakibatkan berdirinya perkebunan-perkebunan swasta Belanda di Hindia Belanda, termasuk di daerah Jember. Perluasan perusahaan perkebunan di daerah Jember membawa perubahan sosial ekonomi terhadap masyarakatnya. Perubahan sosial ekonomi akan meyebabkan perubahan di bidang lainya, seperti perubahan dalam bidang politik dan perubahan dalam bidang budaya. Munculnya perkebunan kapitalis di daerah Jember memperlihatkan gambaran yang positif, karena masyarakatnya dapat memperoleh keuntungan-keuntungan, seperti mendapat kesempatan untuk memperoleh uang dan perkembangan pertanian rakyat. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah: viii 1928, Penelitian dilaksanakan dengan menggunakan metode penelitian sejarah dengan pendekatan sosiologi ekonomi dan teori perubahan sosial. Metode peneltian sejarah terdiri dari empat tahap. Pada tahap pertama dilakukan pengumpulan sumber yang relevan dengan permasalahan yang diteliti Kesimpulan yang diperoleh dalam penelitian ini adalah:en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries110210302011;
dc.subjectPelaksanaan Agrarische Wet di Jember pada Tahun 1870-1928en_US
dc.titlePELAKSANAAN AGRARISCHE WET DI JEMBER PADA TAHUN 1870-1928en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record