SIKAP MASYARAKAT TERHADAP PROGRAM KALI BERSIH DI DAERAH ALIRAN SUNGAI JOMPO WILAYAH JEMBERKIDUL KECAMATAN KALIWATES KABUPATEN JEMBER
Abstract
Sikap Masyarakat terhadap Program Kali Bersih di Daerah Aliran Sungai
Jompo Wilayah Jemberkidul Kecamatan Kaliwates Kabupaten
Jember;Riska Dwi Kurnia, 070910201067; 2014: 179 halaman; Ilmu
Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember.
Program kali bersih (Prokasih) adalah program kerja pengendalian
pencemaran air sungai dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas air sungai agar
tetap berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Program ini diberlakukan guna
mendukung kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pengelolaan kualitas air
sungai dan pengendalian pencemaran air. Program Kali Bersih ini dicanangkan
dan mulai diberlakukan pada tahun 1989 di daerah-daerah di Indonesia.Namun,
Kabupaten Jember memulai Prokasih pada tahun 2006.Prokasih merupakan
program kerja nasional yang pelaksanaan kegiatan operasionalnya di daerah
dilakukan oleh masing-masing instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya.Dalam
hal ini Dinas Pengairan di tunjuk sebagai instansi yang mengelola program
tersebut di Kabupaten Jember.
Dari tahun ke tahun banyak daerah di Indonesia yang turut serta
memberlakukan Prokasih akan tetapi tidak dibarengi dengan hasil signifikan,
seperti halnya sungai-sungai di Jakarta dan salah satu contoh terdekat adalah
sungai di Kabupaten Jember itu sendiri. Masih banyaknya sampah-sampah yang
mencemari sungai dan kurang sadarnya masyarakat setempat tentang pentingnya
menjaga sungai.Sungai-sungai di Kabupaten Jember mengalami ketercemaran
yang memprihatinkan, dengan air yang mengalami perubahan warna, bau dan
banyaknya sampah menyebabkan ekosistem di sungai tersebut terganggu.Maka
dari itulah sangat diperlukan program ini bisa berjalan sesuai dengan
diciptakannya program tersebut.sikap masyarakat yang terkesan acuh tak acuh,
serta faktor-faktor yang mempengaruhi sikap masyarakat dalam tindakan tersebut
menjadi sangat penting untuk diteliti oleh penulis.
Penulis menyimpulkan dari pembahasan skripsi yang ada, kurang tegasnya
sanksi bagi yang membuang sampah sembarangan khususnya membuang ke
viii
sungai menjadikan masyarakat masih tidak sadar akan pentingnya sungai untuk
dijaga kemanfaatannya. Minimnya tempat sampah-tempat sampah di tempat
umum juga dirasa menjadi faktor masyarakat membuang sampah sembarangan
khususnya kesungai.Dan juga perlu diadakannya pengertian-pengertian terhadap
masyarakat bagaimana efek dari membuang sampah sembarangan dan ke sungai
serta efek jika menjaga atau bersahabat dengan lingkungan bagi masyarakat.