PENETAPAN DAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB P2) DI KABUPATEN LUMAJANG
Abstract
Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Lumajang; Muhamad As’ad Afandi;
110903101021; 2014; 59 halaman; Program Studi DIII Perpajakan Jurusan Ilmu
Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember.
Praktek Kerja Nyata (PKN) ini dilaksanakan pada Dinas Penglola Keuangana
dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Lumajang mulai tanggal 1 September 2014
sampai dengan tanggal 30 September 2014, dengan membantu pelaksanaan
administrasi perpajakan di Bidang Penetapan, Mutasi, Intensifikasi dan Ekstensifikasi
Pajak Dinas Penglola Keuangana dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Lumajang.
Tujuan Praktek Kerja Nyata (PKN) adalah untuk mengetahui dan memahami
penetapan dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
(PBB P2) di Kabupaten Lumajang. Data-data dalam laporan Praktek Kerja Nyata
(PKN) menggunakan metode observasi, wawancara, studi pustaka, dan dokumentasi
dengan sampel dokumen berupa transaksi periode bulan September 2014.
Pada saat ini pajak merupakan sumber penerimaan negara yang cukup
sigfnifikan besarnya. Salah satu jenis pajak yang walaupun kontribusinya terhadap
penerimaan pajak secara keseluruhan kecil, tapi sangat berarti bagi Pemerintah
Daerah adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Tempat terhutangnya PBB-P2 yaitu di wilayah Kabupaten atau Kota yang meliputi
objek pajak, sedangkan Subjek PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara
nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi,
dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
Berdasarkan Undang-Undang No.28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah, yang dimaksud dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
vii
Perkotaan, yang selanjutnya disebut dengan PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau
bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau
Badan untuk sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk
kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Sedangkan yang disebut
dengan Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada
tanah dan/atau perairan.
Tujuan dari penulisan Praktek Kerja Nyata ini adalah: 1 ) Mempelajari dan
menganalisis unsur materi yang berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) khususnya Penetapan dan Pembayaran Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Lumajang. 2)
Dapat membantu para karyawan dalam menghitung, membayar, memungut dan
melaporkan PBB-P2 dalam menyelesaikan laporan hasil Praktek Kerja Nyata
penulis.
PBB-P2 dilaksanakan dengan peraturan daerah yang berlaku namun masih
terdapat beberapa kendala yang dihadapi yaitu internal dan eksternal. Kendala
internal yaitu adanya prosedur struktur organisasi belum dijalankan dengan baik
mengingat masih kurangnya sumber daya manusia. Sedangkan eksternal yaitu adanya
upaya menghindari pajak dari masyarakat masih cukup besar.
Collections
- DP-Taxation [889]