PROSEDUR PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI MELALUI E-FILING PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JEMBER
Abstract
E-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT atau pemberitahuan perpanjangan
SPT Tahunan yang dilakukan secara on-line yang realtime melalui website Direktorat
Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application
Service Provider (ASP).
Awalnya Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak disampaikan oleh Wajib
Pajak kepada Ditjen Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara manual
(kertas) yang disediakan oleh KPP. Namun seiring dengan perkembangan ilmu dan
teknologi terutama dalam hal komputerisasi dan dunia internet maka Direktorat
Jenderal Pajak mengembangkan sistem pelaporan pajak melalui internet yang di kenal
dengan e-Filing. ada 3 tahapan utama yang harus dilakukan Wajib Pajak apabila ingin
melaporka SPT Tahunannya menggunakan e-Filing yaitu, Mengajukan permohonan eFIN
(Electronic
Filing
Identification
Number),
Mendaftarkan
diri
sebagai
Wajib
Pajak
e-Filing
dan Menyampaikan SPT melalui e-Filing. Setelah menyampaikan SPT
melalui e-Filing, Wajib Pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
sebaga tanda terima pelaporan SPT e-filing yang sah dan BPE tersebut akan dikirim
melalui email Wajib Pajak.
Dalam Pelaksanaannya e-Filing terdapat beberapa keuntungan dan kendala
antara lain yaitu keuntungan dari e-filing ini adalah Penyampaian SPT dapat dilakukan
secara cepat, aman, dan kapan saja (24h / 7d), dapat mengurangi beban volume berkas
fisik/kertas dokumen perpajakan (Go Green Campaign), dan beberapa keuntungan
lainnya. Untuk kendalanya sendiri yaitu kurangnya sosialisasi tentang adanya
vii
pelaporan melalui e-Filing serta masih banyak Wajib Pajak yang belum mengerti
Tekhnologi Informasi atau bagaimana cara mengoperasikan komputer dan sejenisnya.
Collections
- DP-Taxation [889]