TATA CARA PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK MILIK ATAS TANAH PADA KANTOR NOTARIS DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) ABBAS SAID BAUZIR, S.H. JEMBER
Abstract
Tata Cara Pengenaan Bea Perolehan Hak Milik atas Tanah pada Kantor
Notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Abbas Said Bauzir, S.H.
Jember; Faiz, 110903101022; 2014: 43 Halaman: Program Studi Diploma III
Perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Jember.
Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan semenjak tanggal 3 Februari sampai
dengan tanggal 3 Maret 2014 dengan keterangan pelaksanaan kegiatan: Praktek
Kerja Nyata pada Kantor Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Abbas
Said Bauzir, S.H. Jember untuk memperdalam tata cara pelaksanaan penghitungan
dan pembayaran Bea Perolehan Hak Milik Atas Tanah secara terperinci lagi.
Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa
hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh
orang pribadi atau badan. Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas
tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan diatasnya, sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau (BPHTB) timbul saat
adanya transaksi jual beli atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya
hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. Dalam peristiwa
tersebut harus memperhatikan dari sektor pajak, apakah termasuk pajak waris atau
tidak. Prosedur administrasi perpajakan dalam (BPHTB) meliputi
penghitungannya, yaitu sebesar 5 %, pemungutannya dilakukan oleh notaris atau
pejabat pembuat akta tanah sebagai jasa atau perantara, dalam hal ini
menggunakan self assesment system, pembayaran (BPHTB) dilakukan di tempat
yang ditunjuk yaitu Bank Persepsi dalam hal ini yaitu Bank Jatim, dan
pelaporannya dilakukan di Dinas Pendapatan Daerah, Kantor Pelayanan Pajak,
dan Badan Pertanahan Nasional.
Tujuan dari kegiatan penulisan Praktek Kerja Nyata ini adalah: 1) Dapat
membantu para karyawan dalam menghitung, memungut, membayar dan melapor.
viii
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam menyelesaikan
laporan tugas akhir penulis. 2) Mempelajari unsur-unsur materi terkait tentang
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mulai awal penghitungan
hingga diketahui jumlah akhir yang harus dibayarkan.
Orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau
bangunan merupakan subjek pajak yang seharusnya menghitung, membayar
sendiri, sistem ini dikenal dengan self assessment system namun dalam hal ini
wajib pajak menggunakan jasa perantara yaitu (PPAT) untuk pengurusan
administrasi perpajakan hingga balik nama sertifikat Wajib Pajak. Kantor Notaris
dan (PPAT) sebagai tata cara pelaksana, khususnya Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan (BPHTB) harus tetap berusaha mengikuti perkembangan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah
daerah agar terhindar dari sanksi administrasi dan terus meningkatkan
kemampuan pelaksanaan perpajakannya.
(Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor : 649/UN25.1.2/SP/2014, Jurusan Ilmu
Administrasi, Program Studi Diploma III Perpajakan, Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Poltik, Universitas Jember)
Collections
- DP-Taxation [889]