dc.description.abstract | Pelaksanaan Verifikasi Lapangan Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan di Kabupaten Lumajang; Fahruddin Noerdiansyah; 110903101016;
2014; 56 halaman; Program Studi DIII Perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember.
Praktek Kerja Nyata (PKN) ini dilaksanakan pada Dinas Penglola Keuangana
dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Lumajang mulai tanggal 1 September 2014
sampai dengan tanggal 30 September 2014, dengan membantu pelaksanaan
administrasi perpajakan di Bidang Pendataan dan Penilaian Dinas Penglola Keuangana
dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Lumajang. Tujuan Praktek Kerja Nyata
(PKN) adalah untuk mengetahui dan memahami Pelaksanaan Verifikasi Lapangan
Terkait Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di Kabupaten
Lumajang. Data-data dalam laporan Praktek Kerja Nyata (PKN) menggunakan
metode observasi, wawancara, studi pustaka, dan dokumentasi dengan sampel
dokumen berupa transaksi periode bulan September 2014.
Pada saat ini pajak merupakan sumber penerimaan negara yang cukup
sigfnifikan besarnya. Salah satu jenis pajak yang walaupun kontribusinya terhadap
penerimaan pajak secara keseluruhan kecil, tapi sangat berarti bagi Pemerintah
Daerah adalah Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan. Salah satu jenis pajak
yang baru dialihkan ke pajak daerah ini sangat penting dan perlu untuk di telaah.
Pelaksanaan BPHTB terdiri dari banyak tahapan, yang saya perdalami di Laporan
Tugas Akhir ini ada tentang adanya Verifikasi Lapangan terkait dengan pemungutan
BPHTB. Fungsi dan tujuan verifikasi itu sendiri antara lain agar tidak ada kecurangan
dalam penghitungan pajak terutang, dan rekayasa harga NJOP tanah atau bangunan.
Pelaksanaan pemungutan BPHTB dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah yang
berlaku namun masih terdapat beberapa kendala, yaitu internal dan eksternal.
vii
Kendala internal yaitu masih adanya prosedur struktur organisasi belum dijalankan
dengan baik, mengingat masih kurangnya sumber daya manusia. Sedangkan eksternal
yaitu adanya upaya untuk menghindari pajak dan kecurangan dari masyarakat dan
belum adanya juru nilai tanah untuk mengidentifikasi Nilai Perolehan Objek Pajak
yang akan menjadi objek transaks | en_US |