“PROSEDUR AKUNTANSI PENDAPATAN PAJAK HOTEL PADA DISPENDA KABUPATEN JEMBER”
Abstract
Pendapatan Asli Daerah merupakan penerimaan dari pungutan pajak daerah,
retribusi daerah, hasil dari perusahaan daerah, penerimaan dari dinas-dinas dan
penerimaan lainnya yang termasuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang
bersangkutan, dan merupakan pendapatan daerah yang sah. Semakin tinggi
peranan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam pendapatan daerah merupakan
cermin keberhasilan usaha-usaha atau tingkat kemampuan daerah dalam
pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan (Suhendi, 2007).
Penerimaan pemerintah daerah yang digunakan untuk membiayai
pembangunan berasal dari beberapa sumber, salah satu sumber penerimaan
tersebut adalah pajak. Untuk dapat membiayai dan memajukan daerah dapat
ditempuh suatu kebijaksanaan dengan mengoptimalkan penerimaan pajak, dimana
setiap orang wajib membayar pajak sesuai dengan kewajibannya.
Pajak daerah adalah pajak yang ditetapkan oleh daerah untuk kepentingan
pembiayaan rumah tangga pemerintah daerah tersebut. Salah satu Pendapatan Asli
Daerah yaitu berasal dari pajak daerah. Pajak daerah di Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 terbagi menjadi dua, yaitu pajak Propinsi
dan pajak Kabupaten/Kota. Pembagian ini dilakukan sesuai dengan kewenangan
pengenaan dan pemungutan masing-masing jenis pajak daerah pada wilayah
administrasi Propinsi atau Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 ditetapkan empat jenis
pajak Propinsi dan tujuh jenis pajak Kabupaten/Kota. Pajak Propinsi terdiri dari
Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air, Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor, serta Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah
Tanah dan Air Permukaan. Sedangkan pajak Kabupaten/Kota terdiri dari pajak
hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak
pengambilan bahan galian golongan C dan pajak parkir.
Collections
- DP-Accounting [658]