dc.description.abstract | Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga
Syariah Negara selanjutnya disebut UU SBSN, salah satu sumber pembiayaan
APBN adalah dengan menerbitkan surat berharga berdasarkan prinsip syariah atau
secara internasional dikenal dengan istilah Sukuk. Instrumen keuangan syariah ini
berbeda dengan surat berharga konvensional. Perbedaan yang prinsip antara lain
surat berharga berdasarkan prinsip syariah menggunakan konsep imbalan bukan
bunga sebagaimana dikenal dalam instrumen keuangan internasional dan
diperlukannya sejumlah tertentu aset yang digunakan sebagai dasar untuk
melakukan transaksi.
Pada saat mulai penyusunan rancangan undang-undang sampai dengan
pembahasan dan pengesahannya di rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat dari
10 (sepuluh) fraksi hanya fraksi Partai Damai Sejahtera yang tidak setuju dengan
Rancangan UU SBSN. Seiring berjalannya waktu UU SBSN dilakukan
permohonan pengujian UU yang terdaftar pada Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi Nomor 143/PUU-VII/2009 tanggal 9 November 2009.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka yang menjadi permasalahan adalah
makna hak manfaat yang dimaksud dalam UU SBSN, apakah hak manfaat
merupakan hak kebendaan baru diluar KUH Perdata, dan prinsip-prinsip hukum
yang terkandung dalam UU SBSN?
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum yuridis normatif yang
menggambarkan berbagai permasalahan hukum berkaitan dengan Surat Berharga
Syariah Negara. Penelitian hukum dilakukan untuk memecahkan isu hukum yang
x
timbul. Hasil yang hendak dicapai adalah memberikan preskipsi mengenai apa
yang seyogianya.
Metode pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan Perundang-
undangan (Statue Approach), yaitu suatu pendekatan dengan menelaah semua
undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang
ditangani. Untuk mempertajam dan menambah daya analisis terhadap isu hukum
atau permasalahan yang diajukan dalam tesis ini, Penulis juga menggunakan
metode pendekatan kasus (case approach), pendekatan kasus dilakukan dengan
cara melakukan telaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang
dihadapi yang telah menjadi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap. Yang menjadi kajian pokok di dalam pendekatan kasus adalah ratio
decidendi atau reasoning yaitu pertimbangan pengadilan untuk sampai pada suatu
putusannya. Ratio decidendi ini yang menunjukkan bahwa ilmu hukum
merupakan ilmu yang bersifat preskiptif, bukan deskriptif.
Tesis ini menggunakan metode pendekatan kasus terhadap Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-VII/2009 tanggal 3 Mei 2010 Tentang
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat
Berharga Syariah Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Untuk mempermudah pemahaman alur pikir Penulis,
maka metode pendekatan masalah pada tesis ini menggunakan juga metode
pendekatan konseptual (conceptual approach), mengingat SBSN merupakan hal
yang baru ada di Indonesia dan belum banyak aturan hukum maupun literatur
yang membahas mengenai SBSN. Dalam menggunakan pendekatan konseptual,
xi
peneliti perlu merujuk prinsip-prinsip hukum. Prinsip-prinsip hukum dapat
diketemukan dalam pandangan-pandangan sarjana ataupun doktrin-doktrin
hukum. Penelitian yuridis normatif ini menggunakan data sekunder yang berasal
dari penelitian kepustakaan (library research). Adapun data sekunder yang
diperoleh dari penelitian kepustakaan terdiri dari 3 (tiga) bahan hukum yakni
primer, sekunder dan tersier.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa makna hak manfaat dari hak
manfaat sebagaimana dimaksud dalam UU SBSN adalah hak yang sengaja
diciptakan oleh undang-undang agar BMN dapat dijadikan sebagai underlying
asset penerbitan SBSN. Hak manfaat tersebut yang ciptakan dengan undang-
undang pada prinsipnya merupakan hak kebendaan baru, karena hak manfaat
tersebut dapat dijual, disewakan, dan memenuhi prinsip-prinsip hak kebendaan
antara hak absolut atau hak mutak dan hak mengikuti bendanya. Prinsip-prinsip
yang terkandung di dalam UU SBSN adalah azas lex specialis derogate legi
generali dan azas pacta sunt servanda atau azas itikad baik | en_US |