RECLAIMING TANAH PERKEBUNAN NYUNYUR OLEH MASYARAKAT DESA SOSO KECAMATAN GANDUSARI KABUPATEN BLITAR 1964 - 2014
Abstract
Skripsi ini membahas gerakan masyarakat Soso dalam sengketa tanah Perkebunan
Nyunyur dengan PT Kismo Handayani. Mereka selama sekitar 25 tahun berusaha
memperoleh kembali 100 Ha tanah obyek land reform, yang dikuasai oleh PT
Kismo Handayani. Tanah obyek land reform tersebut diperoleh masyarakat Soso
pada 1964 berdasarkan SK Menteri Pertanian dan Agraria Nomor : 49/Ka./1964.
Mereka telah melakukan beragam aksi prosedural seperti demonstrasi, mediasi,
hearing dan sebagainya, tetapi tidak berhasil, sehingga dilakukan reclaiming
sebagai strategi akhir. Sebelumnya tanah tersebut sudah pernah diberi pengganti,
tetapi tidak layak. Proses negosiasi dengan berbagai pihak selalu menemui jalan
buntu. Pemerintah tidak pernah berinisiatif menyelesaikan sengketa tersebut
secara tuntas. Akibatnya masyarakat melakukan reclaiming dengan cara
membabat tanah perkebunan dan menduduiknya. Tanah hasil reclaiming
dimanfaatkan untuk lahan pertanian dan perumahan. Selama menduduki tanah
perkebunan itu tidak berarti mereka sudah merasa berhasil dan tenang tetapi tetap
dihantui rasa takut diusir atau mendapat tindakan represif dari pemerintah, karena
secara hukum tanah tersebut belum sah milik mereka dan belum selesai kasus
sengketanya. Skripsi ini menggunakan Teori Periaku Kolektif milik Neil J
Smelser yang menyebutkan ada enam penentu terjadinnya perilaku kolektif, yaitu
kondusifitas struktural, ketegangan struktural, tumbuh dan menyebarnya
kepercayaan umum, faktor-faktor pemercepat, mobilisasi partisipan dan kontrol
sosial.