PENUTUPAN ADUAN SAPI SEBAGAI ASET KEBUDAYAAN DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 1999-2002
Abstract
Skripsi ini membahas tentang penutupan aduan sapi sebagai aset kebudayaan daerah
Kabupaten Bondowoso. Aduan sapi adalah suatu pertarungan antara dua ekor sapi
jantan yang masing-masing dipandu oleh dua orang laki-laki yang disebut tokang
seler. Dalam perkembangannya aduan sapi sebagai tradisi menjadi sebuah arena
perjudian yang menarik masyarakat luas. Tradisi ini pertama dilakukan oleh bupati
pertama Bondowosa Ki Ronggo yang dibuat untuk menghibur masyarakat setempat.
Metode penulisan yang digunakan oleh penulis adalah metode sejarah menurut
Gottschalk yaitu menggunakan kemampuan mengadaptasikan proses agar tercipta
penulisan yang obyektif yaitu dengan tahapan heuristik, kritik sumber, interpretasi,
historiografi. Selain itu, peneliti juga menggunakan teori perubahan sosial untuk
menganalisis masyarakat Bondowoso yang ditekankan kepada perubahan budaya
masyarakat. Menurut Wielbert Moore, yang di kutip oleh Robert H. Laurer,
mendefinisikan perubahan sosial sebagai “perubahan penting dari struktur sosial”,
dan yang dimaksud dengan struktur sosial adalah “pola-pola perilaku dan interaksi
sosial”. Hal ini dapat digunakan untuk melihat pola perilaku atau interaksi
masyarakat Bondowoso yang pada awalnya memahami aduan sapi sebagai tradisi,
dan menjadi lahan praktek perjudian. Menurut Sartono Kartodirjo, perubahan sosial
yang terjadi di masyarakat, dapat dianalisa dengan menggunakan segi kerangka
ekonomi. Oleh karena itu penulis juga menggunakan teori ini, untuk membantu
menganalisis masyarakat yang ada di Bondowoso, dari segi ekonomi setelah aduan
sapi menjadi budaya dan praktek perjudian.