Urgensi Pemeriksaan Kedokteran Forensik pada Fase Penyelidikan dan Penyidikan Perkara Pidana
Abstract
Dalam penerapan dan penegakan hukum, khususnya hokum pidana diperlukan bantuan disiplin ilmu lain dalam rangka menemukan kebenaran materiil atau kebenaran sejati. Ilmu kedokteran kehakiman atau ilmu kedokteran forensik diperlukan oleh kalangan praktisi hokum dalam menghadapi perkara yang berhubungan dengan barang bukti berupa tubuh manusia atau bagian dari tubuh manusia. Ilmu kedokteran merupakan induk dari ilmu kedokteran forensic yang diperbantukan dalam penegakan hukum, baik dalam perkara pidana maupun perkara lain. Dalam pemeriksaan perkara pidana sebagaimana ditentukan dalam UU No. 8 Th 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP), dilakukan melalui tiga fase atau tahap dengan kewenangan instansi yang berbeda. Menurut Mardjono Reksodiputro,1 ada tiga fase pemeriksaan perkara pidana yaitu: 1) fase pra-ajudikasi atau pemeriksaan pendahuluan meliputi proses penyidikan dan penuntutan, 2) fase ajudikasi atau pemeriksaan hakim di pengadilan, 3) fase purna-ajudikasi.
Collections
- Fakultas Hukum [157]