Respon Politik dan Hukum Terhadap Rendahnya Etika dan Moral di Kalangan Oknum Penyelenggara Negara
Abstract
Era reformasi menimbulkan gejolak tuntutan pembaharuan dalam segala bidang, khususnya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Salah satu agenda tuntutan adalah perbaikan etika dan moral penyelenggara negara. Sebagai landasan etika dan moral bagi penyelenggara negara, ditetapkanlah Tap MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, Bernegara, dan Bermasyarakat. Pokok-pokok etika dalam kehidupan berbangsa mengedepankan kejujuran, amanah, keteladanan, sportifitas, disiplin, etos kerja, kemandirian, sikap toleransi, rasa malu, tanggung jawab, menjaga kehormatan serta martabat diri sebagai warga bangsa. Di samping itu, ditetapkan pula Tap MPR No. VIII/MPR/2001 tentang Arah dan Rekomendasi Pemberantasan KKN**) yang menegaskan, bahwa pejabat yang terlibat kasus hukum dapat dibebaskan dari jabatannya meski belum diputus pengadilan. Masalah rendahnya etika dan moral penyelenggara negara menarik untuk dikaji dari aspek politik dan hukum. Permasalahan etika dan moral itu sendiri, memang tidak dapat diukur secara kuantitatif, tetapi kedua hal tersebut tetap dapat dilihat, diamati dan dirasakan pada diri setiap penyelenggara negara dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Betapa ironisnya penyelenggara Negara yang pandai, berpendidikan dan berkedudukan tinggi, dengan fasilitas yang baik dan gaji yang tinggi pula, tetapi tidak memiliki etika dan moral yang tinggi, atau bahkan ada kecenderungan menjadi pelanggar hukum dalam menjalankan jabatannya. Pelanggaran etika memang belum tentu merupakan pelanggaran hukum, tetapi pelanggaran hukum hampir selalu merupakan pelanggaran etika.
Collections
- Fakultas Hukum [157]