Show simple item record

dc.contributor.authorY.A. Triana Ohoiwutun
dc.date.accessioned2015-03-19T04:26:08Z
dc.date.available2015-03-19T04:26:08Z
dc.date.issued2015-03-19
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/61877
dc.description.abstractNegara merupakan satu-satunya subyek hukum yang mempunyai hak untuk menjatuhkan sanksi pidana (jus puniendi)1terhadap pelanggar hukum. Lembaga peradilan merupakan representasi dari negara dalam menyelesaikan perkara hukum. Peradilan perkara pidana menduduki posisi penting dalam upaya penanggulangan kejahatan. Peradilan pidana bekerja di dalam koridor sistem penegakan hokum pidana yang lazim disebut Sistem Peradilan Pidana, yaitu meliputi penyidikan oleh penyidik (Polri), penuntutan oleh penuntut umum, pemeriksaan di sidang pengadilan dan pemberian putusan pidana oleh hakim, yang kemudian pelaksanaan putusan pidana penjara oleh lembaga pemasyarakatan (selanjutnya disingkat lapas). Sanksi pidana penjara merupakan salah satu bentuk sanksi perampasan kemerdekaan di dalam hukum pidana yang dapat dijatuhkan terhadap terdakwa yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana.en_US
dc.description.sponsorshipUniversitas Jemberen_US
dc.subjectLembaga Pemasyarakatanen_US
dc.titleKebijakan Kriminal Dalam Menanggulangi Fenomena Sel Berfasilitas Istimewa di Lembaga Pemasyarakatanen_US
dc.typeBooken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record