dc.description.abstract | Strategi Kultural Pencegahan Pernikahan Dini Di Desa Kramat Sukoharjo
Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember, Mochammad Nur Hamzah,
080910302040, 2014, 143 halaman. Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial
dan Ilmu Politik Universitas Jember.
Pernikahan dini yang dilakukan di Desa Kramat Sukoharjo masih terjadi
sampai saat ini. Hal tersebut tidak dapat dikesampingkan begitu saja, mengingat
banyak kasus yang terjadi dan memiliki dampak yang kurang baik. Timbullah
keprihatinan dari para perangkat dan tokoh masyarakat Desa Kramat Sukoharjo
terhadap kasus pernikahan dini yang terjadi. Kemudian muncul inisiatif dari para
perangkat dan tokoh masyarakat Desa Kramat Sukoharjo untuk melakukan upayaupaya
dalam usaha mencegah pernikahan yang masih terjadi sampai saat ini.
Strategi kultural pencegahan pernikahan dini di Desa Kramat Sukoharjo
merupakan pencegahan yang berawal dari inisiatif para perangkat dan tokoh desa
setempat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah “Bagaimana strategi kultural
pencegahan pernikahan dini pada masyarakat Desa Kramat Sukoharjo Kecamatan
Tanggul Kabupaten Jember?”. Fokus kajian dalam peneltian ini yaitu 1) Faktorfaktor
penyebab pernikahan dini, 2) Dampak pernikahan dini, dan 3) Strategi
kultural elite desa dalam usaha pencegahan pernikahan dini. Penelitian ini
menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Informan dipilih
dengan menggunakan puposive sampling. Sumber data yang digunakan ialah data
berbentuk primer dan sekunder.
Banyak faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya pernikahan dini
yang terjadi pada masyarakat Desa Kramat Sukoharjo. Faktor-faktor tersebut
mencakup faktor sosial, ekonomi dan budaya yang terdapat pada masyarakat.
Dampak yang ditimbulkan juga bersifat sosial dimana perceraian tanpa surat cerai.
Dampak ekonomi yang menyebabkan terhadap struktur pekerjaan yang dijalani.
Serta, faktor kultural yang menyebabkan pola pikir terhadap pernikahan. Strategi
kultural pada usaha para perangkat dan tokoh Desa Kramat Sukoharjo merupakan
vii
berbasis strategi kultural yaitu pendekatan secara keseluruhan yang berkaitan
dengan pelaksanaan gagasan dan perencanaan melakukan pencegahan pernikahan
dini. Strategi kultural ini berdasarkan pembawaan kharismatik tokoh yang dimiliki
para perangkat dan tokoh desa dengan memberi nasehat, sosialisasi atau
penyuluhan secara langsung, dan berjalan tanpa adanya sebuah standarisasi atau
aturan-aturan tertentu. Strategi kultural elite desa tersebut yaitu penyuluhan secara
langsung (door to door), melalui forum pengajian, melalui ceramah saat resepsi
pernikahan dan penyuluhan yang dilakukan mudin Desa. | en_US |