dc.description.abstract | Prosedur Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran Pajak Mineral Bukan
Logam dan Batuan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember,
Oktifa Fitriyanti, 110903101061, 49 halaman, Program Studi D III Perpajakan,
Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas
Jember.
Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan mulai tanggal 11 Agustus sampai
dengan Tanggal 11 September 2014 dengan keterangan pelaksanaan kegiatan:
Praktek Kerja Nyata pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember untuk
memperdalam Prosedur Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran Pajak Mineral
Bukan Logam dan Batuan pada Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember
secara lebih terperinci lagi.
Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi
atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang – Undang, dengan tidak
mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi
sebesar – besarnya kemakmuran rakyat. Salah satu sumber utama penerimaan Negara
adalah bersumber dari sektor pajak pemerintah harus berupaya meningkatkan
perolehan pendapatan melalui berbagai jenis pajak yang ada. Pengenaan pajak di
Negara Indonesia ada dua jenis yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Salah satu pajak
daerah adalah Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dimana pajak tersebut dapat
berperan sebagai sumber pendapatan untuk membiayai penyelenggaraan dan
penigkatan pembangunan daerah. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dipungut
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jember No 3 Tahun 2011.
Tujuan dari penulisan Praktek Kerja Nyata ini adalah : untuk ingin
mengetahui, memahami Prosedur Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran Pajak
Mineral Bukan Logam dan Batuan di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember .
dapat disimpulkan bahwa Prosedur Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran Pajak
Mineral Bukan Logam dan Batuan yang ada pada Kantor Dinas Pendapatan Daerah
vii
Kabupaten Jember dilaksanakan sesuai dengan peraturan Undang – Undang dan
Peraturan Daerahyang berlaku di Kabupaten Jember. | en_US |