Show simple item record

dc.contributor.authorOktifa Fitriyanti
dc.date.accessioned2015-02-28T03:31:29Z
dc.date.available2015-02-28T03:31:29Z
dc.date.issued2015-02-28
dc.identifier.nimNIM110903101061
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/61463
dc.description.abstractProsedur Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember, Oktifa Fitriyanti, 110903101061, 49 halaman, Program Studi D III Perpajakan, Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember. Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan mulai tanggal 11 Agustus sampai dengan Tanggal 11 September 2014 dengan keterangan pelaksanaan kegiatan: Praktek Kerja Nyata pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember untuk memperdalam Prosedur Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan pada Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember secara lebih terperinci lagi. Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang – Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar – besarnya kemakmuran rakyat. Salah satu sumber utama penerimaan Negara adalah bersumber dari sektor pajak pemerintah harus berupaya meningkatkan perolehan pendapatan melalui berbagai jenis pajak yang ada. Pengenaan pajak di Negara Indonesia ada dua jenis yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Salah satu pajak daerah adalah Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dimana pajak tersebut dapat berperan sebagai sumber pendapatan untuk membiayai penyelenggaraan dan penigkatan pembangunan daerah. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dipungut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jember No 3 Tahun 2011. Tujuan dari penulisan Praktek Kerja Nyata ini adalah : untuk ingin mengetahui, memahami Prosedur Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember . dapat disimpulkan bahwa Prosedur Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang ada pada Kantor Dinas Pendapatan Daerah vii Kabupaten Jember dilaksanakan sesuai dengan peraturan Undang – Undang dan Peraturan Daerahyang berlaku di Kabupaten Jember.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries110903101061;
dc.subjectPROCEDURE OF CALCULATION, COLLECTION, DEPOSITING OF NON METAL AND STONE MINERAL TAX AT REVENUE DEPARTEMENT JEMBER REGENCYen_US
dc.titlePROSEDUR PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN PADA KANTOR DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [889]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record