PROSEDUR PENGHITUNGAN PENETAPAN PEMBAYARAN PAJAK AIR TANAH PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER
Abstract
Prosedur Penghitungan Penetapan Pembayaran Pajak Air Tanah pada Dinas
Pendapatan Daerah Kabupaten Jember; Lail Safitri, 110903101049; 48 halaman;
Jurusan Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Jember.
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdsarkan undang-undang
Pengambilan dan/atau pemanfaatan pajak air tanah adalah pajak atas
pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk digunakan orang ribadi atau
badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Sedangkan Air
tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan dibawah permukaan
tanah. Menurut undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 yang dikecualikan dari
objek pajak air tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk
keperluan dasr rumah tangga, pengairan pertanian, serta peribadatan dan pengambilan
dan/atau pemanfaatan air tanah oleh Pemerintah, Pemerintah Pemerintah Propinsi,
dan Pemerintah Kabupaten. Prosedur Penghitungan, Penetapan, Pembayaran Pajak
Air Tanah pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember adalah suatu prosedur
yang dilakukan oleh petugas pelayanan pajak dibidang II untuk menangani
pembayaran pajak yang telah ditetapkan dan wajib pajak tidak membayar sampai
waktu ditentukan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2%
viii
persen)
Sistem pemungutan Pajak Air Tanah menggunakan Official Assesment System
yang merupakan suatu sistem pemungutan yang member wewenang penuh kepada
pemerintah
Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor: 2828/691/422/2014,Ilmu Administrasi,
Program Studi Diploma III Perpajakan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik,
Universitas Jember.
Collections
- DP-Taxation [889]