dc.description.abstract | Prosedur Pemesanan dan Pelunasan Pita Cukai Rokok Di KPPBC Tipe
Pratama Panarukan; Fidianti Dwi Arista, 110903101011; 2014: 50 halaman;
Program Studi D III Perpajakan, Jurusan Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial
dan Ilmu Politik Univesitas Jember.
Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata dilaksanakan di Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Panarukan. Tujuan Praktek Kerja Nyata
sesuai dengan judul laporan penulis adalah yang pertama untuk mengetahui dan
memahami prosedur pemesanan dan pelunasan pita cukai rokok di KPPBC Tipe
Pratama Panarukan, yang kedua untuk mengetahui mekanisme kerja setiap
bagian-bagian yang ada di KPPBC Tipe Pratama Panarukan.
Manfaat Praktek Kerja Nyata yang pertama memperoleh kesempatan
secara langsung untuk mengetahui prosedur pengawasan dan pelunasan pita cukai
rokok, yang kedua menambah pengetahuan dan memperoleh pengalaman kerja
sebagai penerapan ilmu yang telah di peroleh selama menempuh pendidikan di
Program Studi Diploma III Perpajakan, yang ketiga menambah pengetahuan
dibidang cukai serta melatih diri untuk meningkatkan kemampuan dalam
menghadapi situasi dan kondisi yang berbeda khususnya dalam dunia kerja.
Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan dengan metode teknik dan praktik.
Pada metode teknik penulis melakukan wawancara atau tanya jawab kepada
pegawai yang berhubungan dengan pelayanan cukai, sedangkan metode praktik
penulis langsung menggunakan alat atau benda seperti memasukan data tentang
cukai kedalam komputer dengan sistem aplikasi cukai yang sudah tersedia. Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Panarukan sebagai
instansi yang bertugas mengawasi dan melayani dalam bidang Kepabeanan dan
Cukai yang lebih dominan dalam bidang cukai khususnya dalam kegiatan
pemesanan dan pelunasan pita cukai rokok berusaha melakukan tugasnya dengan
baik dalam pelayanan jasa.
Setiap pelaksanaan di bidang cukai yaitu pemesanan dan pelunasan pita
cukai rokok di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama
viii
Panarukan ditangani oleh seksi pembendaharaan dan pelayanan dengan sistem
Self Assesment System yaitu sistem pungutan pajak yang memberi wewenang
kepada wajib pajak cukai untuk membayar cukai terutang sendiri kepada Bank
Presepsi atau PT. Pos sehingga penerimaan dapat langsung masuk pada kas
Negara. Sebelumnya UU Cukai menganut sistem Official Assesment yaitu
penghitungan besarnya cukai dilakukan oleh aparat Bea dan Cukai.
Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor: 3021/UN25.1.2/SP/2014, Ilmu
Administrasi, Program Studi Diploma III Perpajakan, Ilmu Sosial dan Ilmu
Politik, Universitas Jember. | en_US |