Show simple item record

dc.contributor.authorFera Noki Hariono
dc.date.accessioned2015-02-28T03:13:59Z
dc.date.available2015-02-28T03:13:59Z
dc.date.issued2015-02-28
dc.identifier.nimNIM110903101068
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/61459
dc.description.abstractProsedur Pembayaran dan Penagihan Pajak Atas Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah pada Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lumajang; Fera Noki Hariono, 110903101068; 2014: 69 halaman; Jurusan Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember. Pajak pengambilan dan pemanfaatan air tanah adalah pajak atas pengambilan dan pemanfaatan air tanah untuk digunakan bagi orang pribadi atau badan, kecuali untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan, pertanian dan perikanan rakyat serta peribadatan. Sedangkan air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau bawah batuan dibawah permukaan tanah. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 yang dikecualikan dari objek Pajak Air Tanah adalah kegiatan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah yang nyata-nyata tidak dimanfaatkan secara komersial untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan, pertanian dan perikanan rakyat serta peribadatan. Prosedur Pembayaran dan Penagihan Pajak Air Tanah adalah suatu Prosedur yang dilakukan oleh petugas penagihan pajak yang ada pada Kantor Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lumajang dalam upaya untuk menangani pembayaran, penagihan keterlambatan pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak selama waktu yang telah ditentukan. Sanksi Administrasi penagihan yang berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah yang telah ditentukan, dalam hal ini jika wajib pajak tidak melakukan pembayaran terhitung mulai 30 hari sejak tanggal penetapan sesuai dengan Peraturan Daerah No. 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Oleh karena itu petugas pajak harus tegas dalam melakukan penagihan pajak terhadap wajib pajak yang terlambat membayar pajaknya. Praktek Kerja Nyata dilakukan di Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lumajang. Tujuan dari Praktek Kerja Nyata ini adalah untuk menyelesaikan laporan Tugas Akhir Penulis dan juga ingin mengetahui, memahani prosedur pembayaran dan penagihan pajak air tanah pada Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lumajang. Praktek Kerja Nyata viii ini Meliputi: (1) Membantu tugas administrasi kantor (2) Mempelajari unsurunsur materi yang terkait tentang Prosedur Pembayaran dan Penagihan Pajak Air Tanah pada Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lumajang. Dalam pelaksanaan penagihan pajak air tanah, seksi atau petugas penagihan melakukan penagihan kepada wajib pajak yang tidak membayar kewajibannya maka dilakukan penagihan berdasarkan penggabungan antara tindasan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dengan tindasan Bukti Pembayaran dan penagihan juga dilandasi adanya Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD). Praktek Kerja Nyata (PKN) yang penulis lakukan ini bertujuan untuk ingin mengetahui, memahani prosedur pembayaran dan penagihan pajak air tanah pada Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lumajang. Dari hasil Praktek Kerja Nyata (PKN) di Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lumajang dapat disimpulkan, bahwa Prosedur Pembayaran dan Penagihan Pajak Air Tanah dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang dan peraturan daerah yang berlaku.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries110903101068;
dc.subjectPROSEDUR PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK ATAS PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR TANAH PADA DINAS PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN LUMAJANGen_US
dc.titlePROSEDUR PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK ATAS PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR TANAH PADA DINAS PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN LUMAJANGen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [877]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record