Show simple item record

dc.contributor.authorEliana Kusuma
dc.date.accessioned2015-02-28T03:10:45Z
dc.date.available2015-02-28T03:10:45Z
dc.date.issued2015-02-28
dc.identifier.nimNIM110903101017
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/61458
dc.description.abstractProsedur Pengenaan, Ketetapan dan Pembayaran Pajak Air Permukaan Pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember; Eliana Kusuma, 110903101017; 2014; 50 Halaman; Program Studi Diploma III Perpajakan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dilaksanakan dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Selain itu pajak merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah yang sangat dominan, salah satunya adalah Pajak Air Permukaan (PAP). Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan di UPT. Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember. Tujuan dari Praktek Kerja Nyata adalah untuk mengetahui bagaimana Prosedur Pengenaan, Ketetapan dan Pembayaran Pajak Air Permukaan pada UPT. Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember. Kegiatan Praktek Kerja Nyata meliputi: (1) Membantu tugas administrasi perkantoran, (2) Mempelajari materi yang terkait dengan Pajak Daerah khususnya Pajak Air Permukaan (PAP). Prosedur perpajakan Air Permukaan dimulai dari prosedur Pengenaan pajak yang meliputi Pendataan dan Pendaftaran, wajib pajak mendaftarkan diri dengan membawa surat ijin pengambilan dan/atau pemanfaatan dari Dinas Perairan kepada petugas pajak yang merupakan pegawai UPT. Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember, kemudian hasil pendataan tersebut diserahkan pada seksi Pendataan dan Pendaftaran. Prosedur selanjutnya yaitu Penetapan, data dari seksi Pendataan dan Pendaftaran diserahkan ke seksi Penetapan untuk dihitung Nilai Perolehan Air kemudian data-data tersebut dimasukkan ke Surat Ketetapan Pajak Daerah. Kemudian prosedur pembayaran, wajib pajak membayar pajak air permukaan ke bagian Pembayaran dan Penagihan dalam hal ini wajib pajak harus membawa KTP dan Surat Ketetapan Pajak Daerah. Seksi Pembayaran membuat bukti pembayaran. Prosedur Penyetoran, dimulai dari seksi Pembayaran melakukan penyetoran kepada Kantor Kas Daerah melalui Bank Jatim, kemudian Bendahara khusus penerima melakukan penyetoran kepada Kantor Kas Daerah pada hari yang sama disertai Surat Tanda Setoran (STS) dan Tanda Bukti Penerimaan (TBP). Prosedur yang terakhir adalah Prosedur Pelaporan, Bendahara Penerimaan Pembantu menerima Surat Tanda Setor (STS) dan Tanda Bukti Penerimaan(TBP) dari Bank Jatim dan melaporkan pendapatan pajak pemanfaatan air permukaan pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kemudian Pemerintah Provinsi Jawa Timur Surabaya mengeluarkan Tanda Bukti Penerimaan (TBP) sebagai tanda bukti bahwa UPT. Dinas Pendapatan sudah menyetorkan dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah menerima penyetoran dan memberikannya kepada UPT. Dinas Pendapatan yang bersangkutan. Sistem pemungutan Pajak Air Permukaan menggunakan official Assesment Systemyang merupakan suatu system pemungutan yang memberi wewenang penuh kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. Pelaksanaan Pajak Air Permukaan di UPT. Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ini dibuktikan dengan patuhnya wajib pajak melaksanakan pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP). Dengan mudahnya system pembayaran diharapkan hasil dari pungutan pajak daerah mengembangkan perekonomian daerah. Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor: 2931/UN25.1.2/SP/20014, Ilmu Administrasi, Program Studi Diploma III Perpajakan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries110903101017;
dc.subjectPROSEDUR PENGENAAN, KETETAPAN DAN PEMBAYARAN PAJAK AIR PERMUKAAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) DINAS PENDAPATAN PROVINSI JAWA TIMUR JEMBERen_US
dc.titlePROSEDUR PENGENAAN, KETETAPAN DAN PEMBAYARAN PAJAK AIR PERMUKAAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) DINAS PENDAPATAN PROVINSI JAWA TIMUR JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [883]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record