Show simple item record

dc.contributor.authorDwi puspita sari
dc.date.accessioned2015-02-28T03:08:18Z
dc.date.available2015-02-28T03:08:18Z
dc.date.issued2015-02-28
dc.identifier.nimNIM110903101026
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/61457
dc.description.abstractMekanisme Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada Karyawan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Jember; Dwi Puspita Sari, 110903101026; 2014: 80 halaman; Program Studi Diploma III Perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember. Praktek Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 2014 sampai dengan 18 September 2014. Tujuan penulis melaksanakan Praktek Kerja Nyata di Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Jember adalah untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban perpajakan khususnya tentang pajak penghasilan pasal 21 dan memperoleh gambaran secara nyata tentang tata cara pelaksanaan, serta pembayaran dan pelaporan pajaknya dilakukan sendiri oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Jember, dan meneliti bagaimana mekanisne perhitungan pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan atas pajak penghasilan pasal 21 pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Jember . Sumber penerimaan terbesar bangsa Indonesia adalah berasal dari pajak, Pajak selalu mempengaruhi jalannya pembangunan karena pajak menjadi sumber dana yang dapat diandalkan oleh pemerintah, Kewajiban pajak bagi warga negara Indonesia yang harus dipenuhi untuk modal dasar sebuah negara. Pajak penghasilan pasal 21 merupakan salah satu jenis pajak penghasilan yang dikenakan atas gaji, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam Negeri. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan salah satu pajak yang memberikan masukan sangat besar bagi negara. Kegiatan yang penulis lakukan pada saat Praktek Kerja Nyata Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Jember vii yaitu membantu tugas Administrasi dan Keuangan dikantor dan mempelajari kegiatan perpajakan yang ada pada kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Jember khususnya tentang Pajak Penghasilan atas Pajak Penghasilan Pasal 21. Hasil dari kegiatan Praktek Kerja Nyata yang dilakukan pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Jember adalah merupakan salah satu wajib pajak badan yang taat dan tepat waktu dalam melaksanakan segala kegiatan perpajakan mulai dari penyetoran dan pelaporan PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh pasal 4 ayat 2. Dan pajak penghasilan yang dikenakan atas Pajak Penghasilan Pasal 21 dilakukan mulai dari perhitungan pemotongan, penyetoran dan pelaporan sudah sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries110903101026;
dc.subjectMEKANISME PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PADA KARYAWAN DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN DAN ENERGI SUMBER DAYA MINERALen_US
dc.titleMEKANISME PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PADA KARYAWAN DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN DAN ENERGI SUMBER DAYA MINERAL KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [881]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record