dc.contributor.author | Atfujunda Rafi’ud Darajad | |
dc.date.accessioned | 2015-02-28T03:04:44Z | |
dc.date.available | 2015-02-28T03:04:44Z | |
dc.date.issued | 2015-02-28 | |
dc.identifier.nim | NIM110903101028 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/61456 | |
dc.description.abstract | Prosedur Pembayaran Pajak Parkir pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten
Jember; Atfujunda Rafi’ud Darajad, 110903101028; 2014: 60 Halaman; Program
Studi Diploma III Perpajakan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas
Jember.
Pemerintah Daerah diberikan kebebasan dalam merancang dan melaksanakan
anggaran perencanaan dan Belanja Daerah dan juga untuk menggali sumber-sumber
keuangan daerah berdasarkan Undang-Undang No.28 tahun 2009. Salah satu cara
yang ditempuh adalah dengan meningkatakan Pendapatan Asli Daerah yang
bersumber dari pajak daerah, hasil perusahaan milik daerah, dan hasil pengelolaan
kekayaan milik daerah yang dipisahkan dari Penerimaan Asli Daerah salah satunya
berasal dari Pajak Parkir. Pajak parkir merupakan salah satu faktor yang mendukung
Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dapat dilihat dari pendapatan pajak parkir yang
diterima selalu meningkat setiap tahunnya dan akan berpengaruh terhadap
Pendapatan Asli Daerah tersebut.
Kegiatan Praktek Kerja Nyata meliputi: (1) Membantu tugas administrasi
perkantoran, (2) Mempelajari Materi yang terkait dengan Pajak Daerah khususnya
Pajak Parkir. Prosedur Pembayaran Pajak Parkir dimulai dari Pendataan dan
pendaftaran, seorang wajib pajak mengisi formulir pendaftaran berupa surat
pendaftaran Objek Pajak Daerah (SPOPD) pajak parkir dan menyiapkan beberapa
berkas persyaratan. Setelah dikukuhkan menjadi wajib pajak dan ditentukan besarnya
pajak terutang ,langkah selanjutnya adalah wajib pajak menyetorkan pajak terutang
ke bagian pembayaran.wajib pajak yang telah memiliki NPWD setiap awal masa
pajak harus mengisi Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Daerah (SPTPD) Pajak
Parkir dengan jelas dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib pajak dan di serahkan
kepada petugas yang berwenang.Selanjutnya WP membayarkan pajak terhutangnya
ke Bank Jatim dengan membawa SPTPD dari bendahara pelayanan pajak ,setelah
pajak terhutang di bayar secara lunas pada Bank Jatim WP menerima Surat Setoran
Pajak Daerah (SSPD) sebagai bukti pelunasan pajak. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 110903101028; | |
dc.subject | PROSEDUR PEMBAYARAN PAJAK PARKIR | en_US |
dc.subject | PROSEDUR PEMBAYARAN PAJAK PARKIR | en_US |
dc.title | PROSEDUR PEMBAYARAN PAJAK PARKIR PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER | en_US |
dc.type | Other | en_US |