Show simple item record

dc.contributor.authorAtfujunda Rafi’ud Darajad
dc.date.accessioned2015-02-28T03:04:44Z
dc.date.available2015-02-28T03:04:44Z
dc.date.issued2015-02-28
dc.identifier.nimNIM110903101028
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/61456
dc.description.abstractProsedur Pembayaran Pajak Parkir pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember; Atfujunda Rafi’ud Darajad, 110903101028; 2014: 60 Halaman; Program Studi Diploma III Perpajakan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember. Pemerintah Daerah diberikan kebebasan dalam merancang dan melaksanakan anggaran perencanaan dan Belanja Daerah dan juga untuk menggali sumber-sumber keuangan daerah berdasarkan Undang-Undang No.28 tahun 2009. Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan meningkatakan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari pajak daerah, hasil perusahaan milik daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan milik daerah yang dipisahkan dari Penerimaan Asli Daerah salah satunya berasal dari Pajak Parkir. Pajak parkir merupakan salah satu faktor yang mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dapat dilihat dari pendapatan pajak parkir yang diterima selalu meningkat setiap tahunnya dan akan berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah tersebut. Kegiatan Praktek Kerja Nyata meliputi: (1) Membantu tugas administrasi perkantoran, (2) Mempelajari Materi yang terkait dengan Pajak Daerah khususnya Pajak Parkir. Prosedur Pembayaran Pajak Parkir dimulai dari Pendataan dan pendaftaran, seorang wajib pajak mengisi formulir pendaftaran berupa surat pendaftaran Objek Pajak Daerah (SPOPD) pajak parkir dan menyiapkan beberapa berkas persyaratan. Setelah dikukuhkan menjadi wajib pajak dan ditentukan besarnya pajak terutang ,langkah selanjutnya adalah wajib pajak menyetorkan pajak terutang ke bagian pembayaran.wajib pajak yang telah memiliki NPWD setiap awal masa pajak harus mengisi Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Daerah (SPTPD) Pajak Parkir dengan jelas dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib pajak dan di serahkan kepada petugas yang berwenang.Selanjutnya WP membayarkan pajak terhutangnya ke Bank Jatim dengan membawa SPTPD dari bendahara pelayanan pajak ,setelah pajak terhutang di bayar secara lunas pada Bank Jatim WP menerima Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) sebagai bukti pelunasan pajak.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries110903101028;
dc.subjectPROSEDUR PEMBAYARAN PAJAK PARKIRen_US
dc.subjectPROSEDUR PEMBAYARAN PAJAK PARKIRen_US
dc.titlePROSEDUR PEMBAYARAN PAJAK PARKIR PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [889]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record