PROSEDUR PEMBAYARAN PAJ AK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN PERKOTAAN (PBB-P2) DENGAN SISTEM POLLING DI DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER
Abstract
Prosedur Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBBP2)
dengan
Sistem Polling di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember; Al
Qarina Pabella, 110903101036; 2014; 70 halaman; Program Studi Diploma III
Perpajakan Jurusann Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Jember.
Praktek Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan pada tanggal 1 September 2014
sampai tanggal 30 September 2014. Tujuan penulis melaksanakan Praktek Kerja
Nyata di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember adalah untuk mengetahui
pelaksanaan kewajiban perpajakan khususnya tentang Pajak Bumi dan Bangunan dan
memperoleh gambaran secara nyata tentang Penanganan Tunggakan dan Prosedur
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten
Jember.
Pajak Daerah berperan serta dalam membiayai pembangunan daerah, tanpa
adanya pajak daerah, maka kebutuhan akan dana untuk pembangunan akan sulit
dipenuhi. Dengan diberlakukannya Undang-Undang no 28 tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi pada tanggal 1 Januari 2013 yang salah satu mandatorinya
adalah pengalihan PBB-P2 kepada pemerintah kabupaten/kota. Pengalihan ini
sebenarnya tidak serta merta mengalihkan masalah pembuatan surat pajak,
melakukan pengukuran dan lain sebagainya. Tetapi juga mengalihkan tunggakan
yang belum diselesaikan oleh pemerintah pusat dalam hal ini yaitu KPP Pratama.
Untuk proses penanganan itu sendiri pihak Dinas Pendapatan Daerah
Kabupaten Jember sudah melakukan berbagai cara, contohnya melakukan
Pembayaran Pajak Bumi Bangunan dengan Sistem Polling. Pembayaran Pajak Bumi
dan Bangunan dengan sistem Polling dianggap efektif untuk menangani tunggakan,
dari bulan April 2014 sampai dengan Agustus 2014 mengalami peningkatan untuk
mengurangi jumlah tunggakan.
Collections
- DP-Taxation [889]