| dc.description.abstract | Ketahanan pangan merupakan fondasi penting untuk membangun perekonomian nasional yang kokoh utamanya negara berbasis agraris dan berpenduduk padat seperti Indonesia.  Sebab,  hal  ini  langsung  berhubungan  dengan  kualitas  sumber  daya  manusia,  yang  kelak  akan menjadi   aktor   penggerak   perekonomian.  Lebih  dari   itu,   ketahanan   pangan   juga   bersentuhan  erat dengan  penciptaan  stabilitas  nasional,  yang  menjadi  prasyarat  penting  bagi  pertumbuhan  ekonomi. Sementara  kegiatan  impor  pangan, khususnya beras  dalam  jumlah  yang  cukup  tinggi  setiap  tahun,  akan  mengurangi devisa negara yang pada gilirannya mengganggu perekonomian nasional. Pemerintah berkewajiban dalam memenuhi pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari  tersedianya  pangan  yang  cukup,  baik  jumlah  maupun  mutunya,  aman,  merata  dan terjangkau dalam rangka pembangunan nasional   untuk membentuk manusia Indonesia yang berkualitas,  mandiri,  dan  sejahtera  melalui  perwujudan  ketersediaan  pangan  yang  cukup, aman,  bermutu,  bergizi  dan  beragam  serta  tersebar  merata  di  seluruh  wilayah  Indonesia. Untuk  itulah  pemerintah  mengeluarkan  Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia  No.  68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan yang kemudian disusul dengan keluarnya Inpres No. 2 Tahun 2005 tentang Kebijakan Perberasan. | en_US |