dc.description.abstract | Kelayakan Investasi adalah masalah yang harus dipertimbangkan oleh
suatu badan usaha untuk mengembangkan usahanya, karena badan usaha
menanamkan modal atau dananya dengan harapan memperoleh kembali dana
yang telah diinvestasikan atau bisa disebut dengan balik modal. Investasi yang
akan dilakukan khususnya pada aktiva tetap, perlu dilakukan penghitungan
dengan cermat yaitu dengan menggunakan analisis kelayakan, karena investasi
berdampak langsung pada keuntungan perusahaan atau suatu badan usaha. Tujuan
penelitian ini adalah menganalisis kelayakan usaha pengadaan sarana saluran air
bersih berdasarkan aspek keuangan pada kondisi ekonomi normal, pesimis dan
optimis. Objek penelitian ini adalah Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) di Desa
Kemiri Kecamatan Panti Kabupaten Jember.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif (deskriptif research) dengan
pendekatan kuantitatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer yang
diperoleh langsung dari BUMDES dan data sekunder yang diperoleh dari buku
atau literature lainnya yang relevan sebagai peralatan penulisan penelitian.
Metode analisis kelayakan investasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah
payback Period (PP), discounted payback period (DPB), net present value (NPV),
internal rate of return (IRR), modified internal rate of return (MIRR) dan
profitability Index (PI).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa semua alat analisis yang
digunakan yaitu payback Period (PP), discounted payback period (DPB), net
present value (NPV), internal rate of return (IRR), modified internal rate of
return (MIRR) dan profitability Index (PI) dalam penelitian ini memberikan hasil
yang sama yaitu usaha yang dilakukan oleh BUMDES di Desa Kemiri tentang
pengadaan sarana saluran air bersih dapat dikatakan layak. Hal ini dikarenakan
seluruh hasil analisis memenuhi kriteria kelayakan investasi bahwa investasi yang
dilakukan Oleh BUMDES di Desa Kemiri dapat dikatakan layak. Hasil dari
penelitian ini juga cukup baik karena pada kondisi pesimispun BUMDES di Desa
Kemiri tetap layak untuk melakukan usaha pengadaan sarana saluran air bersih. | en_US |