Show simple item record

dc.contributor.authorMOHAMAD NURIL, SH.
dc.date.accessioned2014-12-02T01:31:23Z
dc.date.available2014-12-02T01:31:23Z
dc.date.issued2014-12-02
dc.identifier.nimNIM120720101003
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/60522
dc.description.abstractTipe penelitian dalam tesis ini berupa yuridis normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) serta pendekatan konseptual (conceptual approach), sehingga diperoleh kesimpulan yaitu adanya pembayaran uang titipan oleh tersangka dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kejaksaan, khususnya disini Kejaksaan Negeri Jember, sebagai upaya pengembalian kerugian keuangan negara belum sesuai dengan prinsip kepastian hukum, hal ini dikarenakan pada dasarnya ketentuan peraturan yang digunakan sebagai dasar oleh penyidik ataupun penuntut umum di dalam memerintahkan tersangka atau terdakwa untuk menyerahkan sejumlah uang untuk dititipkan kepada kejaksaan belum mempunyai kekuatan hukum mengikat. Adanya Surat Edaran (SE) dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dimaksud yaitu Nomor B-2185/F/Ft.1/10/2009 tanggal 15 Oktober 2009 perihal Pengembalian kerugian keuangan negara pada tahap penuntutan/persidangan yang dijadikan sebagai dasar bagi pihak kejaksaan untuk memerintahkan atau dapat pula dikatakan menerima uang titipan dari pihak tersangka atau terdakwa, bukanlah dasar yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, hal ini dikarenakan apabila dihubungkan dengan susunan peraturan perundang-undangan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka surat edaran tersebut bukanlah termasuk bagian dari peraturan perundang-undangan. Adapun formulasi yang dibutuhkan atas pelaksanaan pembayaran uang titipan oleh tersangka dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi sebagai upaya pengembalian kerugian keuangan negara di masa yang akan datang yaitu dapat diterapkan langkah berupa melakukan revisi terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ataupun peraturan perundangundangan lainnya, melalui langkah berupa memasukkan aturan pasal tersendiri di dalam peraturan perundang-undangan dimaksud yang khusus mengatur tentang kewenangan jaksa ataupun penuntut umum dalam memerintahkan tersangka atau terdakwa untuk menyerahkan uang titipan kepada penyidik ataupun penuntut umum yang diperhitungkan sebagai uang pengganti atas kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan dari tersangka atau terdakwa itu sendiri.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries120720101003;
dc.subjectUang Titipan, Tindak Pidana Korupsi, Kerugian Keuangan Negaraen_US
dc.titlePRINSIP KEPASTIAN HUKUM MENGENAI UANG TITIPAN DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI UPAYA PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record