POTENSI PENERIMAAN PAJAK RESTORAN 25 WAJIB PAJAK DI 3 KECAMATAN DI KABUPATEN LUMAJANG
Abstract
Dari hasil analisis diperoleh kesimpulan: perhitungan potensi penerimaan pajak restoran yang dilakukan dengan data primer berupa wawancara pada 25 wajib pajak restoran yang ada di Kecamatan Lumajang, Sukodono dan Yosowilangun sebesar Rp 971.820.000 per tahun. Perhitungan penerimaan dengan data sekunder yang didapat dari data Dinas Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Lumajang dengan sampel yang sama dengan data primer yaitu 25 wajib pajak restoran, dihasilkan potensi wajib pajak restoran sebesar Rp 59.535.000 per tahun. Berdasarkan penelitian tersebut terdapat selisih sebesar Rp 912.285.000 artinya pajak yang disetor oleh masing-masing sampel terlalu kecil jika dibandingkan dengan perhitungan yang dilakukan oleh peneliti berdasarkan kenyataan di lapangan. Pada analisis tipologi klassen, berdasarkan PDRB harga konstan 2000 Kabupaten Lumajang tahun 2008 sampai dengan 2012, diketahui bahwa pajak restoran masuk dalam sektor berkembang.