dc.description.abstract | Pemungutan retribusi yang dilakukan oleh juru pungut dilakukan pada dua waktu yaitu harian dan bulanan. Ditujukan kepada pedagang yang melakukan kegiatannya, berdasarkan luas area stand dan letak tempat usaha. Ketika mereka melakukan aktivitas jual-beli dan memanfaatkan jasa tempat usaha, pada saat itulah mereka dikenakan retribusi.
Penyetoran hasil retribusi dilakukan oleh setiap Unit Pasar pada saat itu juga dengan membawa Surat Tanda Setoran (STS) ke Kas Daerah melalui Bank Jatim dan akan mendapatkan Bukti Setoran yang nantinya sebagai lampiran pada saat pelaporan kepada Dinas Pasar.
(Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor 1074/UN25.1.2/SP/2014, DIII perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember). | en_US |