PELAKSANAAN PROSEDUR PENCAIRAN DANA ANGGARAN KEGIATAN PERJALANAN DINAS LUAR DAERAH PADA BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (BAPEMAS) DI KABUPATEN JEMBER
Abstract
Sebagaimana yang telah disajikan pada halaman-halaman sebelumnya
merupakan laporan hasil Praktek Kerja Nayata yang telah dilakukukan selama
pelaksanaan. Berdasarkan hasil pembahasan dan kegiatan selama Praktek Kerja
Nyata, dapat disimpulkan bahwa:
1. Prosedur pembayaran dana perjalanan dinas melibatkan beberapa bagian yaitu:
a. Bendahara Bapemas;
b. Kepala Bapemas;
c. Badan Pengelola Keuangan Daerah;
d. Bank Pemerintah Daerah (Bank Jatim);
e. PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan);
2. Kelengkapan berkas dokumen dalam pembayaran dana perjalanan dinas dibagi
menjadi 3 yaitu:
a. SPP pembayaran perjalanan dinas dalam daerah;
b. SPP pembayaran perjalanan dinas luar daerah;
c. SPP pembayaran perjalanan dinas luar negeri.
Collections
- DP-Accounting [658]