• Login
    View Item 
    •   Home
    • MASTER THESES (Koleksi Tesis)
    • MT-Science of Law
    • View Item
    •   Home
    • MASTER THESES (Koleksi Tesis)
    • MT-Science of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PRINSIP PENGAWASAN DAN PEMBINAAN KANTOR PERTANAHAN TERHADAP PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

    Thumbnail
    View/Open
    Djoko Susanto, SH - 080720101007_1.pdf (56.04Kb)
    Date
    2014-11-11
    Author
    DJOKO SUSANTO, S.H.
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Hasil penelitian : 1) Berpijak dari sejarah pendaftaran tanah di Indonesia yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan. Adapun PPAT sebagai pejabat umum diberi kewenangan unuk membuat akta-akta tanah dalam perbuatan hukum tertentu mengenai pemindahan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun dan pembebanan hak tanggungan. Hubungan hukum antara PPAT dengan BPN merupakan hubungan antar lembaga, khususnya mengenai hukum administrasi pertanahan. Oleh karena BPN yang mengangkat dan memberhentikan PPAT, maka agar terwujudnya ketertiban hukum administrasi pertanahan perlu adanya pembinaan dan pengawasan dari BPN terhadap PPAT; 2) BPN dalam penyelenggaraan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT berlandaskan pada prinsip ketertiban, guna mewujudkan ketertiban hukum administrasi pertanahan. Prinsip kepastian hukum bagi para pihak yang melakukan perbuatan hukum dihadapan PPAT yang berhubungan dengan hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar, menjamin perlindungan hukumnya bagi para pihak. Sehubungan dalam pembinaan dan pengawasan terkandung prinsip ketertiban hukum, kepastian hukum, dan perlindungan hukum, maka pembinaan dan pengawasan merupakan prinsip ketertiban hukum administrasi pertanahan; 3) Kepala Kantor Pertanahan dalam menyelenggarakan pengawasan dan pembinaan terhadap PPAT mendapatkan kewenangan yang bersifat mandat dari BPN. Sedangkan BPN sebagai lembaga yang mendapat kewenangan atribusi dari Presiden sebagai delegated legislator. PPAT dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya secara administrasi bertanggung jawab kepada BPN selaku lembaga yang mengangkat dan memberhentikan PPAT. Namun apabila PPAT tidak menjalankan tugas dan kewajiban akan mendapatkan sanksi administrasi berupa pemberhentian sementara ataupun pemberhentian permanen oleh BPN atas usulan Kepala Kantor Pertanahan.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/60199
    Collections
    • MT-Science of Law [344]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository