PRINSIP PENGAWASAN DAN PEMBINAAN KANTOR PERTANAHAN TERHADAP PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
Abstract
Hasil penelitian : 1) Berpijak dari sejarah pendaftaran tanah di Indonesia
yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum
kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak
lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai
pemegang hak yang bersangkutan. Adapun PPAT sebagai pejabat umum diberi
kewenangan unuk membuat akta-akta tanah dalam perbuatan hukum tertentu
mengenai pemindahan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun dan
pembebanan hak tanggungan. Hubungan hukum antara PPAT dengan BPN
merupakan hubungan antar lembaga, khususnya mengenai hukum administrasi
pertanahan. Oleh karena BPN yang mengangkat dan memberhentikan PPAT,
maka agar terwujudnya ketertiban hukum administrasi pertanahan perlu adanya
pembinaan dan pengawasan dari BPN terhadap PPAT; 2) BPN dalam
penyelenggaraan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT berlandaskan
pada prinsip ketertiban, guna mewujudkan ketertiban hukum administrasi
pertanahan. Prinsip kepastian hukum bagi para pihak yang melakukan perbuatan
hukum dihadapan PPAT yang berhubungan dengan hak atas suatu bidang tanah,
satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar, menjamin perlindungan
hukumnya bagi para pihak. Sehubungan dalam pembinaan dan pengawasan
terkandung prinsip ketertiban hukum, kepastian hukum, dan perlindungan hukum,
maka pembinaan dan pengawasan merupakan prinsip ketertiban hukum
administrasi pertanahan; 3) Kepala Kantor Pertanahan dalam menyelenggarakan
pengawasan dan pembinaan terhadap PPAT mendapatkan kewenangan yang
bersifat mandat dari BPN. Sedangkan BPN sebagai lembaga yang mendapat
kewenangan atribusi dari Presiden sebagai delegated legislator. PPAT dalam
melaksanakan tugas dan kewajibannya secara administrasi bertanggung jawab
kepada BPN selaku lembaga yang mengangkat dan memberhentikan PPAT.
Namun apabila PPAT tidak menjalankan tugas dan kewajiban akan mendapatkan
sanksi administrasi berupa pemberhentian sementara ataupun pemberhentian
permanen oleh BPN atas usulan Kepala Kantor Pertanahan.
Collections
- MT-Science of Law [333]