Show simple item record

dc.contributor.authorBENDESA MADE CINTIA BUANA
dc.date.accessioned2014-11-11T01:38:02Z
dc.date.available2014-11-11T01:38:02Z
dc.date.issued2014-11-11
dc.identifier.nimNIM080720101023
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/60198
dc.description.abstractPermasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah pertama untuk mengkaji dan menganalisis putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap selalu dapat dieksekusi, kedua,mengkaji dan menganalisis prinsip bagi pihak ketiga dalam melakukan upaya hukum perlawanan terhadap putusan yang berkekuatan hukum tetap dan ketiga, mengkaji dan menganalisis terhadap pihak ketiga dapat menjadi pelawan atas putusan berkekuatan hukum tetap terhadap perkara perdata. Untuk mendapatkan jawaban yang sesuai dengan permasalahan dalam penelitian tesis ini, penulis menggunakan dua macam pendekatan,yakni pendekatan Perundang-undangan (statute approach), yaitu suatu pendekatan yang dilakukan dengan segala peraturan perundang-undangan yang terkait dengan isuisu hukum yang diteliti.Pendekatan Konsep (conceptual approach) yaitu beranjak dari padangan sarjana dan doktrin-doktrin hukum yang terkait dengan isu-isu hukum.Pendekatan kasus (case approach) yaitu dilakukan dengan menelaah yurisprudensi / putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jawaban dari hasil penelitian tesis ini adalah bahwa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tidak selalu dapat dieksekusi Karena pada prinsipnya putusan yang bersifat condemnatoir yang dapat dilakukan eksekusi, sedangkan putusan yang bersifat declaratoir bersifat tidak dapat dieksekusi(non executable). Berikutnya prinsip bagi pihak ketiga dalam melakukan upaya hukum perlawanan terhadap putusan yang berkekuatan hukum tetap, bahwa pihak ketiga dapat melakukan upaya hukum perlawanan dengan ketentuan pihak ketiga tersebut sebagai pihak yang dirugikan hak-haknya terhadap putusan pengadilan.Disamping itu juga ia harus dapat membuktikan secara hukum bahwa benda yang dijadikan objek sengketa adalah benar miliknya. Dan yang terakhir bahwa pihak ketiga dapat menjadi pelawan atas putusan berkekuatan hukum tetap terhadap perkara perdata asalkan ia dapat membuktikan dirinya bahwa benar ia dirugikan hakhaknya atas pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080720101023;
dc.subjectPERLAWANAN PIHAK KETIGA, PERKARA PERDATAen_US
dc.titleUPAYA HUKUM PERLAWANAN PIHAK KETIGA (DERDEN VERZET) TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP DALAM PERKARA PERDATAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record