dc.contributor.author | BENDESA MADE CINTIA BUANA | |
dc.date.accessioned | 2014-11-11T01:38:02Z | |
dc.date.available | 2014-11-11T01:38:02Z | |
dc.date.issued | 2014-11-11 | |
dc.identifier.nim | NIM080720101023 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/60198 | |
dc.description.abstract | Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah pertama untuk mengkaji
dan menganalisis putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap selalu dapat
dieksekusi, kedua,mengkaji dan menganalisis prinsip bagi pihak ketiga dalam
melakukan upaya hukum perlawanan terhadap putusan yang berkekuatan hukum
tetap dan ketiga, mengkaji dan menganalisis terhadap pihak ketiga dapat menjadi
pelawan atas putusan berkekuatan hukum tetap terhadap perkara perdata.
Untuk mendapatkan jawaban yang sesuai dengan permasalahan dalam
penelitian tesis ini, penulis menggunakan dua macam pendekatan,yakni
pendekatan Perundang-undangan (statute approach), yaitu suatu pendekatan yang
dilakukan dengan segala peraturan perundang-undangan yang terkait dengan isuisu
hukum yang diteliti.Pendekatan Konsep (conceptual approach) yaitu beranjak
dari padangan sarjana dan doktrin-doktrin hukum yang terkait dengan isu-isu
hukum.Pendekatan kasus (case approach) yaitu dilakukan dengan menelaah
yurisprudensi / putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Jawaban dari hasil penelitian tesis ini adalah bahwa putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap tidak selalu dapat dieksekusi Karena pada prinsipnya
putusan yang bersifat condemnatoir yang dapat dilakukan eksekusi, sedangkan
putusan yang bersifat declaratoir bersifat tidak dapat dieksekusi(non executable).
Berikutnya prinsip bagi pihak ketiga dalam melakukan upaya hukum perlawanan
terhadap putusan yang berkekuatan hukum tetap, bahwa pihak ketiga dapat
melakukan upaya hukum perlawanan dengan ketentuan pihak ketiga tersebut
sebagai pihak yang dirugikan hak-haknya terhadap putusan pengadilan.Disamping
itu juga ia harus dapat membuktikan secara hukum bahwa benda yang dijadikan
objek sengketa adalah benar miliknya. Dan yang terakhir bahwa pihak ketiga
dapat menjadi pelawan atas putusan berkekuatan hukum tetap terhadap perkara
perdata asalkan ia dapat membuktikan dirinya bahwa benar ia dirugikan hakhaknya
atas pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 080720101023; | |
dc.subject | PERLAWANAN PIHAK KETIGA, PERKARA PERDATA | en_US |
dc.title | UPAYA HUKUM PERLAWANAN PIHAK KETIGA (DERDEN VERZET) TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP DALAM PERKARA PERDATA | en_US |
dc.type | Other | en_US |