Show simple item record

dc.contributor.authorEvi Wahyu Wulandari
dc.date.accessioned2014-11-10T01:46:13Z
dc.date.available2014-11-10T01:46:13Z
dc.date.issued2014-11-10
dc.identifier.nimNIM121910301142
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/60133
dc.description.abstractPada tahun 2012 Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan No.50 yang menjelaskan tentang penerapan SMK3. Dalam peraturan tersebut tercantum kriteria-kriteria penilaian penerapan SMK3 dan penilaian SMK3 dilakukan berdasarkan prosentase item kriteria yang ditetapkan, sehingga tiap item kriteria tersebut memiliki bobot yang sama. Hal ini dirasa kurang tepat untuk diterapkan pada perusahaan konstruksi. Dengan adanya kenyataan tersebut maka timbul pemikiran untuk menganalisa faktor-faktor penerapan SMK3 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012, sehingga dapat diketahui bobot prioritas pada masing-masing kriteria penilaian penerapan SMK3 untuk mempermudah dan memberi keseragaman suatu perusahaan kontruksi dalam menerapkan SMK3. Jika penerapan SMK3 pada perusahaan konstruksi sudah maksimal diharapkan dapat meminimalkan angka kecelakaan yang terjadi. Susunan hirarki kriteria penilaian didapat dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.50 tahun 2012 dipadukan dengan hasil studi literature yang relevan. Analisis dengan metode AHP dilakukan untuk membandingkan tingkat kepentingan antar kriteria melalui matrik perbandingan berpasangan. Dengan perhitungan eigen vektor, maka didapat bobot masing-masing kriteria. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa faktor yang paling dominan dalam penilaian penerapan SMK3 sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 adalah faktor Pembangunan dan Pemeliharaan Komitmen dengan bobot 23.41 %. Susunan tingkat prioritas penilaian penerapan SMK3, yaitu pada urutan pertama adalah Pembangunan dan Pemeliharaan Komitmen dengan bobot 23.41% dan urutan terakhir adalah Pengendalian Dokumen dengan bobot 2.24%. Jika dibandingkan dengan hasil pembobotan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia RI no.50 tahun 2012 maka pembobotan menggunakan metode AHP memiliki score lebih besar.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries121910301142;
dc.subjectPenerapan SMK3, Metode AHP (Analitic Hierarky Proces)en_US
dc.titleANALISIS PENILAIAN FAKTOR-FAKTOR PADA PENERAPAN SMK3 MENURUT PP NO. 50 TAHUN 2012 DENGAN METODE AHP (ANALITIC HIERARKY PROCES)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record