PENDEKATAN NON-PENAL DALAM UPAYA MENCEGAH TERJADINYA TINDAK PIDANA ANTARA KEPALA DESA DAN BPD
Abstract
Kita tidak dapat membayangkan bagaimana jika dalam suatu negara tidak ada hukum, atau lebih dikerucutkan lagi kita tidak dapat membayangkan bagaimana jika dalam suatu pemerintahan desa tidak ada aturan yang mengatur hubungan, tugas, fungsi, wewenang, hak dan kewajiban. Ungkapan di atas relevan bila dikaitkan dengan isu seputar pertentangan yang tidak sehat antara Badan Perwakilan Desa (BPD) dengan Kepala Desa. Bahkan menjurus kepada permusuhan. Memang dengan telah diundangkannya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 No. 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839) terdapat sejumlah ketentuan baru di antaranya lembaga BPD yang sebelumnya berdasarkan Undang-undang No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3153) didak diatur.
Collections
- Fakultas Hukum [157]